Hukrim

Pernah di Laporkan Ke APH! Kasus Kakek Jumat Dapat Pendampingan Hukum

(Foto dok JMSI Plw/Ist)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kantor  Hukum Fams Law Firm secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada Kakek Jumat (80) dan kawan-kawan, Rabu (28/2/2024) di Kantor Hukum Fams Law Firm Jalan Pemda Pangkalan Kerinci.

Kedua belah pihak telah sepakat teken kuasa dengan disaksikan Ketua JMSI Pelalawan, Erik Suhenra. Sebelumnya kakek Jumat (80) ini pada (27/2) bersama rekan-rekannya menyampaikan nasibnya kepada Ketua JMSI Pelalawan, bahwa lahan yang dia miliki dengan surat tanah lengkap seluas 6 hektare telah di serobot, ungkapnya.

"Saya bersama anak dan kawan-kawan mengadukan nasib saya ini untuk meminta bantuan JMSI Pelalawan, terkait persoalan lahan milik kami yang diserobot, namun belum ada penyelesaian hingga saat ini," pungkas kakek Jum'at didampingi sang anak.

Untuk persoalan ini, sambung kakek Jumat yang mengaku buta tentang hukum, meminta pertolongan JMSI Pelalawan agar persoalan ini dapat di selesaikan, karena mengingat hal ini pernah di laporkan ke pihak penegak hukum.

"Ya, pernah kita laporkan nak, waktu itu dijanjikan mau di selesaikan. Namun hingga sampai saat ini tak kunjung ada itikat baik nampaknya dari pihak penyerobot," ungkap Kakek Jumat dibantu anaknya menjelaskan pokok persoalan.

Kepada awak media, Tim Lawyer Farms Law Firm, Syamsul Harifin SH dan Mahyudi SH menyabut baik kedatangan ketua JMSI Pelalawan bersama rombongan kakek Jumat dalam memberikan pendampingan hukum.

"Kita sejalan dengan JMSI Pelalawan dalam mendukung kaum lemah yang terzolimi," ucap Lawyer Syamsul Harifin SH didampingi  Mahyudi SH.

Lanjut Syamsul Harifin SH, pihaknya sudah dapat mengambil sebuah kesimpulan, bahwasanya ada indikasi atau dugaan pihak lawan berinisial M. telah melakukan penggelapan atau melanggar pasal 372 KUHPidana serta telah melanggar pasal 263, 264 tentang pemalsuan surat atau dokumen, serta pasal 406 tentang menghancurkan atau merusak barang milik orang lain.

"Ini jelas sekali pidananya, dan kami akan segera layangkan Somasi terhadap M agar permasalahan ini jelas dan terang benderang. Tentunya, kemana langkah selanjutnya jika perkara ini tidak selesai melalui jalur mediasi," ujar Lawyer disapa Epen ini.

Dirinya juga berharap sebagai Lawyer kliennya, bahwa persoalan hukum yang sejak lama dialami Kakek Jumat dapat selesaikan.

"Semoga dengan bekerjasama dengan JMSI Pelalawan ini kita mampu mengembalikan hak-hak kakek Jum'at dan kawan-kawan yang telah dirampas oleh orang yang tidak bertanggung jawab, " tegasnya.** (Tim)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar