Hukrim

Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi Jual Beli Proyek Belum Ada! FORMASI RIAU Surati KEJATI RIAU

(Ist).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diduga belum memberikan jawaban atas permintaan permohonan informasi perkembangan laporan dugaan korupsi jual beli proyek pada tanggal 28 Maret 2023 yang diduga pelakunya adalah Bupati Rohil AS dan Istri.

Atas ketidakadaan informasi yang disampaikan ke publik, keterangan Deputi Juru Kampanye FORMASI RIAU Atan Darham mengirim surat ke Kejati Riau pada hari ini Selasa 11 April 2023 yang pada pokoknya meminta Kejati Riau memberikan perkembangan laporan dari pelapor tentang dugaan korupsi jual beli proyek, karena menurut UU Korupsi pada pasal 41 mengatakan, “pelapor berhak mendapatkan informasi perkembangan laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan kepada penegak hukum paling lama 30 hari sejak laporan dibuat”, ungkapnya.

Kemudian lanjutnya FORMASI RIAU selaku pelapor, telah melaporkan dugaan korupsi jual beli proyek tersebut tanggal 28 maret 2023 diduga pelakunya adalah Bupati Rohil AS dan Istri.

Bahwa, menurut Pasal 41 angka 2 huruf d UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang mengatakan bahwa "hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari."

15 hari berlalu laporan tersebut, Kejati Riau belum memberikan perkembangan pengusutan dugaan korupsi jual beli proyek kepada publik.

"Sampai waktunya belum juga ada jawaban soal laporan dugaan korupsi jual beli proyek, maka itu hari ini (11/4) kami dari FORMASI RIAU surati Kejati Riau," pungkasnya.

Sebanyak 9 Kepala daerah di Riau sudah pernah tersangkut dan dihukum karena korupsi. Terakhir, bupati meranti di OTT KPK karena dugaan gratifikasi dan suap. Totalnya sudah ada 10 kepala daerah yang tersandung korupsi di Riau. Tidak hanya berhenti di Adil, Bupati Rohil AS dan Istri sebelum kasus Meranti telah dilaporkan oleh FORMASI RIAU ke Kejati Riau atas dugaan korupsi jual beli proyek, ungkap Atan Darham.

Disisi lain Atan juga berharap, agar Kejati Riau juga memberikan informasi perkembangan pengusutan dugaan jual beli proyek kepada masyarakat umum, karena korupsi ini masalah yang menyangkut urusan publik.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar