Sedangkan narasumber/pemateri lainnya diketahui dan dikenal katanya tegas di institusi penegakkan hukum di Riau yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Dr. Supardi SH, MH.
Dosen Hukum FIH UIR yang juga penggiat anti korupsi, Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH dikenal giat menyuarakan program pemberantasan Anti Korupsi di Provinsi Riau (Negeri Lancang Kuning) ini usai acara raker bersama rekan media saat ngopi bersama (27/12) petang di Radja Koffie di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru menjelaskan dimana saat ia mengikuti dalam raker tersebut, menyampaikan evaluasi dan pembenahan terhadap Unit Pemberatasan Pungli (UPP) Satgas Saber Pungli yang lebih baik kedepan, ungkapnya.
Lanjut ia menyebutkan, bahwa ada tiga hal penting yang harus di perbaiki dalam Unit Pemberatasan Pungli (UPP) Satgas Saber Pungli di Riau ini; Pertama, Satgas Saber Pungli mesti berperan aktif untuk mencegah pungli.
Kedua, sistem pelaporan pungli mesti responsif, dan Ketiga, Satgas Saber Pungli mesti memberikan teladan yang baik untuk cegah pungli," pungkas pria disapa Doktor Huda ini.
Kemudian di acara raker yang sama, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dalam keterangannya juga menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) termasuk korupsi bisa diputus atau dikurangi dengan sistem digitalisasi.
" Digitalisasi juga terbukti bisa meningkatkan penerimaan atau PAD daerah," kata Gubri Syamsuar.
Pada kesempatan itu, Syamsuar menerangkan, praktek pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, serta dapat menimbulkan efek jera.
Praktek pungli mengakibatkan rusaknya tatanan masyarakat, biaya ekonomi tinggi, menghambat pembangunan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
" Tujuan kita saat ini adalah untuk mengembalikan kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," katanya.
Selanjutnya upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan, tapi juga penting membangun mental orang-orang yang akan memberantas korupsi tersebut.
" Tanpa SDM yang baik dan berintegritas mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal," jelasnya.
Di sisi lain, di era digitalisasi, adanya transaksi secara online, diharapkan juga dapat mengurangi pungli yang kerap terjadi di birokrasi, dibarengi dengan Standart Operating Procedur (SOP) yang jelas.
Dengan sistem digitalisasi, diharapkan tercapainya pelayanan publik yang prima dan bisa mengurangi penyimpangan atau praktik pungli.
" Oleh karena itu, kita harus memanfaatkan digitalisasi ini untuk memutus mata rantai pungli," katanya.
Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Forkopimda dan para pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Riau. Selain itu, kegiatan ini pun diikuti oleh UPP kabupaten/kota se-Provinsi Riau termasuk beberapa instansi vertikal. **
Tulis Komentar