Hukrim

Puluhan Tahun Konflik Lahan Dengan Korporasi di Kerumutan Pelalawan Tak Tuntas Tuntas, Wak Buyung: Kemana Lagi Kami Harus Mengadu?

Ket.gbr: Aksi demo ribuan warga kerumutan bersama Gerakan Lawan Mafia Tanah (GERLAMATA), Kamis siang (13/7/2023) di gedung DPRD Pelalawan.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Aksi demo ribuan masyarakat Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan terkait konflik lahan perkebunan yang sudah menjadi HGU dua korporasi yakni PT. Sari Lembah Subur (PT. SLS) dan PT. Mekarsari Alam Lestari (PT. MAL), Kamis siang (13/7/2023) menyampaikan orasi terkait persoalan mereka sejak tahun 1986 puluhan tahun lalu lamanya konflik lahan yang mereka alami tak kunjung usai hingga saat ini mengadukan kepada anggota dewan yang terhormat Pelalawan.

Aksi demontrasi masyarakat bersama koordinator aksi dari Gerakan Lawan Mafia Tanah (GERLAMATA) yang dikawal aparat kepolisian serta Satpol Pamong Praja di gedung DPRD Pelalawan ini dengan lantang meneriakkan permintaan mereka kepada Bupati Pelalawan agar mencabut izin kedua korporasi yakni PT. Sari Lembah Subur (SLS) dan PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL).

Ketua DPRD Pelalawan yang diwakili Imustiar anggota dewan dari Dapil Kerumutan ini dalam sambutannya mengatakan, "kami menyambut baik aksi ini dan mendengarkan langsung apa permintaan masyarakat, seraya menghimbau massa tetap menjaga situasi kondusif dari menghindari tindakan yang merugikan (melanggar hukum, red)", katanya.

Kemudian usai pidato singkat itu Imustiar mempersilahkan beberapa orang perwakilan audiensi diruang lantai 3 yang sudah disiapkan untuk bersama sama mendengarkan persoalan tersebut berdasarkan dokumen yang ada pada masyarakat terkait dugaan kasus pelanggaran HAM dan mafia tanah yang dilakukan oleh dua korporasi tersebut.

Konflik lahan ini sudah puluhan tahun lamanya sekitar tahun 1986 dan 1987 kemudian berlanjut pada tahun 2004, kemudian pada tahun 2017 masyarakat melalui perwakilannya mengadukan ke pihak kementrian kehutanan Republik indonesia di jakarta, namun kembali sia-sia, ungkap Wak Buyung kepada wartawan, salah seorang pelaku sejarah memperjuangkan hak atas lahan masyarakatnya yang senantiasa kandas menghadapi persoalan ini.

"Kemana lagi kami harus mengadukan masalah ini, 2017 lalu saya sudah berangkat ke Jakarta berurusan dengan pihak kementrian kehutanan saat itu, anehnya dan mengejutkan saya waktu itu kok kami disuruh kembali lagi ke Pelalawan diminta menyelesaikannya dengan pemerintah daerah. Padahal kami sudah berurusan ke pemerintah pusat lho", pungkas Wak Bujang kesal.

Kemudian pada berita sebelumnya disebutkan bahwa PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL) rampas lahan KUD usaha Damai seluas 4.400 Hektar dengan berdalih bahwasanya lahan tersebut dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. MAL. Hal ini dijelaskan warga Jasman, yang awal mulanya berdiri KUD Usaha Damai pada tahun 1995 berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah departemen koperasi dan pembinaan pengusaha kecil provinsi Riau nomor : 002 / KEP / KWK.4 / lll / 1995.

Kemudian ia menambahkan, ini ada yang lebih parah lagi, bisa di katakan pelanggaran HAM, yang di lakukan oleh PT. Sari Lembah Subur (SLS). Dimana, “Kami sudah menanam pohon karet di lahan tersebut, tapi ironisnya dari pihak PT. SLS klaim ekspansi bahwasanya lahan tersebut adalah dalam kawasan HGU PT. SLS,” katanya. 

Jasman juga mengungkapkan, kejadian masa lalu yang dia saksikan dan alami, bahwa kami ketika itu di intimidasi oleh segelintir oknum, pohon karet kami di tebang secara paksa dan kami di tangkap, ada juga yang di penjara-kan ketika itu.

“Kejadian ini sekitar tahun 1986 dan 1987 dan lebih parahnya lagi saya tidak di perbolehkan datang ke tempat kebun karet saya dan ada juga ketika itu kepala saya di todong pakai pistol oleh segelintir oknum,” tuturnya.

Harapan kami masyarakat Kerumutan meminta ke Bupati Pelalawan untuk segera mencabut izin PT. SLS dan PT. MAL.

Namun, dari pihak perusahaan atas aksi demo masyarakat di DPRD Pelalawan ini belum memberikan pernyataannya. Saat dikonfirmasi kepada salah satu Humas dari PT. SLS (SBU) dalam pesan singkatnya menyampaikan,"Tks bang atas infonya...saya per juli ini sudah gak jadi humas sls lagi bg, dan saya resign bg per 31 Juli". tutupnya.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar