Hukrim

Besok 31 Juli, Sidang Mediasi Gugatan 'PMH' Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat Versus PT. MUP

Gugatan PMH Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat di PN Pelalawan.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Jadwal sidang kedua dalam perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN Plw pada hari Senin 24 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Pelalawan akhirnya oleh Majelis hakim dilanjutkan jadwal sidang mediasi pada 31 Juli 2023. Sidang mediasi ini nanti akan berlangsung selama 30 hari lamanya yang telah ditentukan PN Pelalawan Hakim mediator-nya.

Apa itu Mediasi? Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Kalau Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN).

Nah, kalau Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Nah, Proses mediasi ini pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.

Selanjutnya, yang dikatakan Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki "Sertifikat Mediator" sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Kemudian sebagaimana publik ketahui, bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimaksud dalam perkara ini adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Dan lagi telah memenuhi jenis dan unsur serta kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material ataupun imaterial.

Menariknya dalam kasus ini, perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digugat oleh Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat Versus PT. Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) Kecamatan Langgam selaku Tergugat adalah turut tergugat 1 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dan turut tergugat 2 Menteri Pertanian Republik Indonesia.

Dan, dari pantauan gardapos ternyata turut tergugat 1 dan 2 mulai pada proses sidang pertama dan kedua diketahui tidak pernah hadiri. Namun, pada sidang kedua tergugat PT. MUP hanya diwakili kuasa perkara-nya, Eva Nora SH dan tim.

Lanjut pantauan gardapos, sidang PMH Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat  kedua (24/7) yang berjalan 10 menit kemudian oleh majelis hakim dilanjutkan pada jadwal sidang mediasi pada hari Senin 31 Juli 2023.

Kuasa hukum penggugat, Samuel Sandi Giardo Purba SH MH usai sidang kedua mengatakan, bahwa sesuai dengan agenda sidang awal dan kedua, awalnya itu pemanggilan para pihak terlebih dahulu. Jadi, majelis hakim menentukan kehadiran para pihak penggugat, tergugat dan turut tergugat.

Namun, pada saat sidang kedua yang hadir itu (para pihak, red) hanya penggugat dan tergugat. Dan kemudian hakim memutuskan bahwa sidang dilanjutkan karena panggilan sudah patut, sidang dilanjutkan pada proses mediasi.

"Ya usai sidang kedua itu, kita sudah ketemu dengan hakim mediator-nya. Dan mediator sampaikan bahwa proses mediasi akan berlangsung selama 30 hari dan tadi juga para pihak sepakat mediasi dilaksanakan 1 kali dalam seminggu." Pungkas Samuel.

Jadi, sidang mediasi tanggal 31 Juli 2023 agenda nya itu adalah penawaran dari penggugat bagaimana kemudian diharapkan mediasi ini dapat berjalan dengan baik, dimana kedua belah pihak dapat bersepakat dan sidang dapat dilanjutkan.

"Ya, dan kita juga mengharapkan kepada masyarakat yang ada di sekitar kecamatan langgam, bahwa perjuangan ini bukan hanya perjuangan penggugat saja tapi perjuangan seluruh masyarakat yang ada disekitar HGU tergugat (PT. MUP)." Ungkapnya.

Jadi, dihimbau kepada masyarakat di hari Senin 31 Juli 2023 sama-sama dapat menghadiri persidangan, kemudian dapat titik kesepakatan dari penggugat, tegasnya.

Kemudian dilanjutkan Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat mengatakan, bahwa kita bersedia mediasi sesuai dengan tuntutan kita kebun untuk masyarakat yang 20% dari HGU PT. MUP itu.

"Ya, tujuan utama kita ya itu (tuntutan 20%..dari HGU, red), tapi saya harapkan kepada seluruh per-batinan, ninik mamak, hari Senin 31 Juli 2023 itu hadir biar sama sama kita lihat. Nanti giliran seluruh per-batinan ini cita-cita saya itu harus dapat tuntutan 20% HGU perusahaan-perusahaan yang bertempat di wilayah per-batinan mereka sendiri." tegas Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat.

Nah, saat disentil wartawan ada berapa batin yang hadir pada sidang kedua PMH saat itu, Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat mengatakan, diluar batin kecamatan langgam ada hadir 4 orang batin. Dari 9 per-batinan yang ada di kecamatan langgam hanya 3 orang batin saja yang tak hadir, harusnya semuanya hadir. Inilah yang saya sayangkan mau berjuang untuk anak kemenakan-nya atau tidak!

Tapi, saya ingatkan para 'wali wali' sebelum mediasi ini selesai masyarakat mendapatkan 20% hak-nya, jangan ada teken-meneken (tanda tangan, red) jangan ada menyerahkan lahan-lahan per-batinan kami ini kepada perusahaan. Saya camkan, ungkap Datuk Engku.

"Jika ada nantinya, kami selaku 'hak wilayat', kami akan tuntut wali nya." tegas Datuk Engku Wan Ahmat.


(sep)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar