Hukrim

Breaking News: Sidang Gugatan Kedua Perbuatan Melawan Hukum Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat Terhadap PT. MUP Dihadiri Para Batin di PN Pelalawan

Sidang Kedua gugatan melawan hukum terhadap PT MUP di Kecamatan Langgam, Senin (24/7/2023).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Sidang kedua Wazir Pewaris Kerajaan Pelalawan, Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat menggugat PT. Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) Kecamatan Langgam dalam perkara 'Perbuatan Melawan Hukum', dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2023/PN Plw, Senin (24/7/2023) di Pengadilan Negeri Pelalawan kembali dibuka untuk umum dan turut dihadiri anak kemenakan dan para Batin Se-Kabupaten Pelalawan.

Sidang dalam perkara 'Perbuatan Melawan Hukum' ini juga turut tergugat 1 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dan turut tergugat 2 Menteri Pertanian Republik Indonesia.

Menurut keterangan Kuasa Hukum Wan Ahmat dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi Giardo Purba SH MH dan Nasrullah Umar Harahap SH MH (24/7) di PN Pelalawan, bahwa sidang ini sudah terjadwal pada pukul 13.30 WIB akhirnya dimulai pada pukul 11.55 WIB. Sebelumnya pada sidang perdana sidang dipimpin oleh Hakim ketua, Elvin Adrian SH MH, hakim anggota 1 Alvin Ramadan Nurluis SH MH, dan anggota 2 Mhd Ilham Mirza SH MH.

Sidang kedua saat ini tengah berlangsung dan turut di hadiri kuasa hukum dari PT. MUP.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar