Korupsi

Lagi!.. Oknum Kades Di Pelalawan Ditahan Terkait Kasus Korupsi

(Foto Istimewa).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa (31/8/2021) telah menerima penyerahan tersangka atas nama EM (Kades Merbau) berikut dengan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Pelalawan di Pangkalan Kerinci. Demikian keterangan ini disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Sumriadi SH MH kepada wartawan.

Penyerahan tersangka sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP, dan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp.650.000.000.- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dengan nilai total kerugian keuangan negara sebesar Rp.573.022.000.- (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah), ungkap Sumriadi.

"Kasus EM kedepannya segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," pungkas Sumriadi.

Selanjutnya jelas Sumriadi, bahwa sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.[]**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar