Tim Unit Satu Reskrim Polres Pelalawan Mulai Ungkap Siapa Mafia Tanah di Desa Terbangiang Kecamatan Bandar Petalangan
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kasus tipu muslihat mafia tanah yang diduga marak di Kabupaten Pelalawan beberapa tahun belakang ini hingga menelan korban dan berhasil memperdayai korbannya seorang petani Saridi (43) warga Desa Trimulya Jaya untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah dibelinya, akhirnya pada Kamis (6/4/2023) dari Tim Unit Satu Reskrim Polres Pelalawan mulai melakukan olah TKP lahan yang dilaporkan tersebut, yang berlokasi di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dari keterangan pelapor (Saridi) dan kuasa hukumnya (6/4) kemarin mengatakan, bahwa dirinya juga turut hadir dalam meninjau lokasi lahan yang menjadi perkara itu bersama Tim Unit Satu Reskrim Polres Pelalawan, ungkapnya.
Kemudian terangnya lagi, usai melakukan olah TKP dilapangan pihak penyidik bersama kuasa hukum Saridi berkunjung ke Kantor Desa Terbangiang untuk mempertanyakan keabsahan SKGR milik Saridi.
Tulis Komentar