GARDAPOS.COM, KUANTAN SINGINGI - Proyek pembangunan berasal dari anggaran APBD TA 2021 yang bernilai puluhan milyar di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, diduga tidak akan tuntas jelang akhir tahun 2021.
Hal tersebut kini telah menjadi sorotan dan masyarakat menilai bahwa, proyek sesuai dengan kontrak kerja seharusnya selesai dikerjakan tepat waktu pada tanggal 31 Desember 2021 ini, diduga tidak akan selesai.
Salah satu sorotan publik terkait hal tersebut juga tertuju kepada Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH.,MH yang diketahui adalah pendamping hukum pada 6 (enam) kegiatan tersebut, yakni: Rehabilitasi atau Renovasi Fasilitas Lapangan Limuno Taluk Kuantan, Venue Cabang Olahraga Dayung Kebun Nopi, Stadion Utama Sport Centre, Gor A dan B Sport Centre, dan Lapangan Tenis.
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH.,MH, Kamis (23/12/2021) menyampaikan kepada gardapos.com, sebagaimana menukil keterangannya di ranahriau.com mengaku "tidak akan segan-segan menindak proyek mangkrak, jika itu terjadi", katanya.
Dia (Hadiman, red) menegaskan jika ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni ditemukan pekerjaannya asal jadi dan tidak sesuai dengan kontrak harusnya jangan dibayar dan maka dari itu kami tindak tegas.
"Kami tidak akan segan-segan menindak proyek mangkrak jika hal itu terjadi." pungkas Hadiman.
Mengapa demikian lanjut Hadiman, dari awal kami sudah mengingatkan langsung di Aula Kejari Kuansing, baik dari dinas PUPR, Disdikpora, Dinas Kesehatan dan rekanan serta dari konsultan pengawas, jangan terulang kasus pada tahun 2020 yang lalu.
Waktu itu kami sampaikan, jika waktu di dalam kontrak sudah habis, sedangkan pekerjaan belum tuntas, maka pihaknya akan menyampaikan ke KPA dan PPK agar segera diputuskan kontrak dan dibayar sesuai yang terpasang dan dimasukkan perusahaannya ke daftar hitam (black list).
Lagi Kajari Kuansing ini mengingatkan, "jangan terulang kembali kasus pada Tahun 2020 lalu yakni kasus diketahui adanya pihak oknum Disdikpora yang meminjam bendera perusahaan lain yaitu Aries Susanto mantan Ketua KONI Kuansing.
Diketahui semua terlibat mulai dari pihak peminjam bendera bersama pihak yang punya bendera bersama dengan pihak dari Dinas Dikpora, kemudian kami jadikan tersangka dan mereka semua ditahan, tutup Hadiman.[]
Tulis Komentar