Kewenangan Kejaksaan Bertambah, Dr. MN Huda: 'Kedepan Tidak Ada Lagi Dalih Kesulitan Ungkap Kasus Kasus Korupsi Besar dan Substantif'
GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Sidang paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Kejaksaan untuk menjadi Undang-Undang (UU). Dengan pengesahan UU ini, maka tugas dan kewenangan Jaksa lebih luas, salah satunya berwenang melakukan penyadapan. Penggiat Anti Korupsi dari Provinsi Riau yakni, FORMASI RIAU menyambut baik Revisi UU Kejaksaan tersebut.
Selain itu, untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, penggiat anti korupsi riau mengatakan bahwa, kewenangan penyadapan dalam penegakan hukum korupsi dulu hanya ada di KPK, sekarang wewenang penyadapan juga diberikan ke kejaksaan.
Tulis Komentar