Tahap 2 Pusaran Kasus Korupsi BBM Gas Dan Pelumas PUTR Pelalawan, Substantif kah!
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kejari Pelalawan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Pada hari, Jumat (6/11/2020) dalam proses tahap 2 (dua) telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka MY alias Mbah (61) tahun. Demikian disampaikan siaran pers Kasi Intelijen Sumriadi, SH,.MH di Pangkalan Kerinci.
Setelah hampir 6 (enam) bulan lamanya Jaksa penyidik melakukan pengembangan Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas dan Pelumas pada Dinas PUTR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 pada siaran persnya Kamis (9/7/2020) lalu.
Kemudian Kejari Nophy T Suoth, SH,MH mengutip Tribun Pekanbaru.com (10/7/2020), mengatakan "Ini terus kita kembangkan. Jika kemudian ada yang mengarah (pihak lain), tidak menutup kemungkinan bertambah (tersangka)," ternyata sampai pada tahap 2 (dua) hanya MY alias si Mbah (61) tahun ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada yang bertambah dalam perkara ini. Diduga kuat si penanggungjawab atas Pemegang Anggaran (PA) Belanja BBM Gas dan Pelumas dalam kasus ini tidak tersentuh. Kasus ini terkuak diduga selama ini PA tidak ada memberikan catatan penolakan atau diam saja terhadap terjadinya “perampokan” uang negara di Belanja BBM Gas dan Pelumas PUTR Pelalawan tersebut, (red).
Tulis Komentar