Diduga PA Belanja BBM Gas Dan Pelumas PUTR Pelalawan Tak Tersentuh

Tahap 2 Pusaran Kasus Korupsi BBM Gas Dan Pelumas PUTR Pelalawan, Substantif kah!

Istimewa. (Foto.dok Kejari Pelalawan) MY Alias Si Mbah (61) Tahun Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BBM PUTR Pelalawan.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kejari Pelalawan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Pada hari, Jumat (6/11/2020) dalam proses tahap 2 (dua) telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka MY alias Mbah (61) tahun. Demikian disampaikan siaran pers Kasi Intelijen Sumriadi, SH,.MH di Pangkalan Kerinci.

Setelah hampir 6 (enam) bulan lamanya Jaksa penyidik melakukan pengembangan Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas dan Pelumas pada Dinas PUTR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 pada siaran persnya Kamis (9/7/2020) lalu.

Kemudian Kejari Nophy T Suoth, SH,MH mengutip Tribun Pekanbaru.com (10/7/2020), mengatakan "Ini terus kita kembangkan. Jika kemudian ada yang mengarah (pihak lain), tidak menutup kemungkinan bertambah (tersangka)," ternyata sampai pada tahap 2 (dua) hanya MY alias si Mbah (61) tahun ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada yang bertambah dalam perkara ini. Diduga kuat si penanggungjawab atas Pemegang Anggaran (PA) Belanja BBM Gas dan Pelumas dalam kasus ini tidak tersentuh. Kasus ini terkuak diduga selama ini PA tidak ada memberikan catatan penolakan atau diam saja terhadap terjadinya “perampokan” uang negara di Belanja BBM Gas dan Pelumas PUTR Pelalawan tersebut, (red).

Substantif kah penyidikan perkara ini!, Pertanyaannya berapa banyak uang yang dikorupsi MY ini? Berapa banyak MY ini merugikan keuangan negara dari 1,8 miliar?.. "mungkin bisa lihat di fakta persidanganlah nanti," ujar Kastel Sumriadi, SH,MH singkat kepada redaksi gardapos.com (6/11).

Disebutkan dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp1.864.011.663 (satu miliyar delapan ratus enam puluh empat juta sebelas ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah) yang selanjutnya pada tahap 2 (dua) segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Sebelum dilakukan penahanan MY telah menjalani prosedur protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan yang hasilnya SEHAT dan Rapid test NON REAKTIF. Penahanan dilaksanakan selama 20 hari sejak tanggal 6 November 2020 hinga tanggal 25 November 2020 yang dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, jelas Sumriadi.

Tersangka MY (61) tahun disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar