Dwi Rosita HMI Cabang Kuansing: Koruptor Musuh Terbesar Kita, Dukung Kajari Kuansing Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
GARDAPOS.COM, KUANTAN SINGINGI - Berdasarkan status tersangka dalam kasus korupsi 3 pilar pada 12 Februari 2021 lalu, kami berharap adanya pengembangan penyelidikan aliran dana. Ketiganya didakwa merugikan negara sebesar Rp 5,05 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 13,1 miliar. Dana
tersebut dialokasikan untuk pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing pada APBD 2015 lalu.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuansing menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing (Kuantan Singingi-Riau) dalam upayanya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kabupaten Kuansing terutama dalam Kasus 3 pilar. Demikian keterangan itu ditegaskan oleh Ketua HMI Cabang Kuansing, Dwi Rosita yang biasa di sapa Sisi kepada gardapos.com (25/8).
Karena sepengetahuan kami kasus ini adalah kasus korupsi terbesar dan sudah bertahun-tahun tidak selesai yang ada di negeri jalur ini yang mana sampai saat ini masih menimbulkan teka teki di kepala masyarakat, kata Rosita.
Tulis Komentar