Hukrim

Hakim Vonis Terdakwa Kasus Narkoba Kompol IZ, Dicap Pengkhianat Mendekam di Penjara Seumur Hidup

BB Shabu Narkotika (Sumber Foto: Bidhumas Polda Riau)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kasus narkoba yang melibatkan oknum perwira polisi berpangkat Kompol (IZ) hasil perburuan operasi pengungkapan narkoba Tahun 2020 lalu oleh 'Tim Harimau Kampar' Polda Riau, akhirnya di vonis hukuman seumur hidup. 

Keterangan pers sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto kepada gardapos.com, Jumat (2/7/2021) di Pekanbaru menjelaskan, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus narkoba, Kompol IZ pada Selasa 29 Juni 2021 telah memutuskan vonis berupa hukuman seumur hidup bagi terdakwa.

Dalam persidangan, Hakim Mahyudin menyatakan terdakwa Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Hakim Mahyudin dalam persidangan Rabu (30/6/2021).

Menanggapi putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol Imam ZZ menyatakan masih pikir-pikir.

Sedangkan terhadap terdakwa lainnya yaitu Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam ZZ saat membawa 16 kilogram sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan, Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Acoy langsung mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menjadi perhatian publik, Pamen Polri yang seharusnya menjadi pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat itu malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.

Kompol Imam ZZ ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram. Dirinya ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat 23 Oktober 2020 lalu setelah kejar kejaran dengan petugas yang menyergapnya.

Kompol Imam ZZ sempat ditembak karena berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekan kurir sabu Hendri Winata alias Acoy.

Polisi memberondong mobil pelaku dengan senjata api dan mengenai Kompol Imam ZZ yang tertembak di bagian lengan dan punggung.

Saat menggelar konferensi pers Sabtu (24/10/2020) lalu, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah "Pengkhianat Bangsa." kata Irjen Agung.

"Dia ini adalah pengkhianat bangsa dan sejak saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," tegas Irjen Agung dengan nada geram saat menyampaikan Konpress dihadapan para wartawan Tahun 2020 lalu.

Kompol Imam yang merupakan perwira berusia 55 tahun itu langsung dipecat dari anggota Polri, karena dianggap telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana keterangan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.*[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar