Nasional

Aturan PSBB 5 Kabupaten/Kota Di Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda: Gubri Syamsuar Tak Belajar Dari Yang Ada

Foto Istimewa (ilustrasi.net)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Provinsi Riau berdasarkan surat Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubri, Syamsuar untuk menetapkan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (12/5) pada 5 (lima) Kabupatennya.

Adapun Kelima kabupaten di Riau yang akan ditetapkan PSBB antara lain: Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai.

Dalam PSBB ini tentu ada pembatasan yang akan diberlakukan dan untuk itu masyarakat harus sudah benar-benar siap menghadapinya. 

Dari berbagai sumber yang dirangkum gardapos dalam pemberlakuan pembatasan ini ada yang menarik untuk dicermati publik dengan aturan-aturan pembatasan yang akan mereka berlakukan.

Kabupaten Pelalawan, mengutip monitorriau.com pada Kamis, 14 Mei 2020; "7 Poin Akan Diterapkan Pada PSBB Kabupaten Pelalawan" Dalam PSBB tersebut ada 7 poin penting yang akan dibatasi yakni;
1. Pembatasan kegiatan pendidikan,
2. Pembatasan kegiatan keagamaan, Lalu
3. Pembatasan bekerja di perkantoran,
4. Penutupan fasilitas umum,
5. Pembatasan kegiatan sosial budaya, dan
6. Pembatasan transportasi umum, serta
7. Pertahanan dan keamanan.

"PSBB akan diberlakukan mulai  15 Mei 2020. Akan ada perubahan skema pembatasan pada masa penerapan PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nantinya," ujar Bupati Harris usai rapat tertutup di Ruang Rapat Bupati, Kamis (14/5).

Kemudian Kota Dumai, mengutip globalriau.com Selasa, 12 Mei 2020: "Menkes Setujui PSBB Dumai, Berikut 6 Pembatasan yang Akan Diterapkan" menyebutkan, bahwa PSBB yang akan diterapkan di Dumai lanjut Syaiful meliputi 6 pembatasan diantaranya;
1. Pendidikan, Larangan aktivitas belajar dan mengajar di Sekolah.
2. Pembatasan kerja, Pekerja diminta untuk bekerja dari rumah, dan pembatasan jumlah pekerja minimum di kantor dan perusahaan tempat bekerja.
3. Fasilitas umum, Pembatasan sosial di tempat fasilitas umum, dan larangan berkumpul.
4. Budaya, Larangan kegiatan seperti tempat hiburan, karaoke dan sebagainya, serta penutupan tempat wisata.
5. Agama, Larangan kegiatan ibadah untuk seluruh umat beragama yang berpotensi dan memicu terjadinya perkumpulan serta keramaian.
6. Transportasi, Larangan keluar masuk orang dari luar daerah maupun dari dalam untuk bepergian keluar tanpa alasan tertentu seperti menjenguk keluarga yang sakit atau kemalangan dan pemulangan orang dari luar Dumai.

Kemudian pembatasan kendaraan umum di Kota Dumai seperti ojek, angkot, becak dan sebagainya. Serta pengendara yang tidak mengikuti protokol penanganan COVID-19 seperti menggunakan masker.

Penerapan aturan Pembatasan dalam (PSBB) ini tentunya tidak lepas dari berbagai kritik masyarakat, di Bengkalis (12/5) warga Romi (43) mengungkapkan, "Katanya PSBB tapi batasnya tak jelas dan bersosialisasi masih bebas. Katanya buat aturan pembatasan demi cegah corona, tapi dibuatkan pengecualiannya. Bingung...". pungkasnya.

Kemudian tidak kalah nyentriknya kritik anak negeri seorang pakar hukum pidana dari Direktur FORMASI Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H,.M.H pemerhati Hukum di Provinsi Riau, Selasa (12/5) kepada gardapos dengan lugas mengatakan, bahwa "Gubri Syamsuar ini tak belajar dari yang ada... klau mau PSBB dari kmaren2.... aku mau lihat PSBB di lima kab. di Riau nanti, akan ribut seperti pekanbaru atau tdk...". ungkapnya. (*/red)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar