Peredaran Narkoba Dimasa Pandemi Covid-19 Di Riau

Fakta Peredaran Narkoba Dimasa Pandemi, Polres Inhil Berhasil Amankan 50 KG Sabu

Ket.gbr: Polres Inhil Ungkap Narkoba 50 KG Sabu Berhasil Diamankan.

GARDAPOS.COM, INDRAGIRI HILIR - Polisi Resort Indragiri Hilir berhasil ungkap peredaran Narkoba jenis sabu sebanyak 50 Kilogram dan sudah diamankan, demikian disampaikan dalam rilis Bidhumas Polda Riau kepada redaksi gardapos.com, Jumat (23/10/2020) di Pekanbaru, Riau.

Penangkapan narkoba jenis sabu ini merupakan rekor terbanyak ditemukan sejak Polres Inhil berdiri. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada sabu yang masuk di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, ungkapnya.

Peredaran Narkotika jenis sabu tersebut disebutkan ditemukan di sebuah lokasi perkebunan sawit yang tergenang air milik PT ASI Desa Sencalang Kecamatan Keritang. Kemudian Sat Narkoba Polres Inhil dengan cara mengendap 5 hari 5 malam melakukan pengintaian mencari siapa pelaku yang akan menjemput sabu 50 Kg tersebut, akhirnya pada Kamis 22 Oktober 2020 sekitar pukul 18:45 wib, transporter (kurir) inisial Y (43 tahun) berhasil dibekuk polisi.

"Terkait dengan pengungkapnya, Tim kita dari anggota narkoba telah melakukan penyelidikan sejak hari minggu kemarin, sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair. Alhamdulillah berhasil mengungkap kurir dan barang buktinya," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat press release.

Lanjut Kapolres, bahwa Sabu 50 kilo tersebut dipaket dalam 3 karung dengan total berisi 50 bungkus dibungkus teh cina warna hijau dengan masing-masing 1 kilo perbungkus.

Kemudian sebanyak 50 bungkus dengan berat 50 kilo shabu didapati dalam 3 karung putih. Selain itu juga diamankan sebilah badik, uang tunai sebesar Rp.10.211.000 dan 2 unit handphone dari kantong pelaku, serta 1 unit sepeda motor, ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini disebutkan Kapolres Inhil Dian Setyawan masih mendalami dan melakukan penyidikan. Kalau ditotal nilai shabu 50 kilo itu lebih kurang senilai 75 milyar, dan ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati, ujar Dian Setyawan.

"Penangkapan terhadap pelaku saat itu juga disaksikan pihak Kecamatan, Desa dan warga setempat, semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil," pungkas Kapolres. []


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar