Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH: Wajah Hukum dan Keadilan Lagi Telanjang Diperlihatkan, "Saya Tidak Rela Jika Yang Dicopot Kapolda atau Pangdam Karena Karhutla"

Karhutla Pelalawan Di Konsesi PT Arara Abadi, Apakah Menjadi Atensi Presiden Joko Widodo!

Karhutla di Konsesi PT Arara Abadi, Minggu (28/6) di Desa Merbau Kabupaten Pelalawan-Riau.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Pelalawan kembali jadi sorotan publik untuk yang kesekian kalinya kembali terbakar apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini. Runyamnya puluhan hektar "Lahan Gambut" yang terbakar pada Minggu Siang (28/6) ini diduga kuat areal konsesi PT Arara Abadi anak perusahaan PT Indah Kiat (APP Group).

Penelusuran tim awak media pada Senin (30/6/2020) dilapangan menyaksikan hamparan lahan kebakaran tersebut diketahui berada di Desa Merbau Kecamatan Bunut berbatasan dengan Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan-Riau.

Kepala Desa Merbau Edi Maskur ketika dikomfirmasi awak media dilapangan dilokasi kejadian menjelaskan dan menegaskan bahwa kebakaran tersebut tarjadi mulai hari minggu siang sekitar pukul 11. Wib, 300 hektar lahan yang dibuka oleh PT Arara Abadi digunakan untuk tanaman kehidupan masyarakat dan sekarang yang telah selasai dibuka 80 hektar, katanya.

"Ya, sebelumnya kondisi lahan ini adalah Hutan Gambut yang masuk konsesi PT Arara Abadi" pungkas Edi Maskur.

Saat ditanyai terkait siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kebakaran hutan gambut tersebut ia tegaskan tentunya PT Arara Abadi yang membuka dan mengelola lahan gambut tersebut yang harus bertanggung jawab, pungkasnya.

"Saya berharap kejadian kebakaran lahan gambut ini jangan menjadi persoalan hukum!” jelas Kades Merbau Edi Maskur kepada awak media.

Kemudian untuk mengetahui lebih lanjut kondisi saat ini gardapos kembali mencoba mengkonfirmasi Pak Kades Merbau Edi Maskur, Sabtu (4/7/2020) petang terkait perkembangan karhutla di wilayahnya melalui saluran WA pribadinya sebagai berikut:

Ijin konfirmasi terkait perkembangan karhutla di Merbau pak kades, salam dari red gardapos:
[4/7 17:35] Edi Maskor Sip: Proses pendinginan aja lgi pak...

Berapa luas pak kades yg terbakar dari 4 ha awal jadi berapa...
[4/7 17:36] Edi Maskor Sip: Kurang tau juga kita pak...

Dari pemberitaan di media ada dikatakan Kades: 20 ha lahan PT Arara Abadi terbakar di desa kami, Merbau, Pelalawan Riau...
[4/7 17:41] Edi Maskor Sip: Mhon klarifikasi pak.. kita ga pernah bilang luas lahan terbakar 20 ha pak..

Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait mengenai data kongkrit kejadian Karhutla baik dari Polres Pelalawan dan atau pihak DLHK yang diduga sebagai Gakkum yang menangani persoalan ini kepada pihak media.

Sebelumnya, kunjungan Presiden Joko Widodo ke Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Riau untuk meninjau Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada selasa (17/09/2019), kepala Desa Merbau Edi Maskur Ketika dikomfirmasi melalui Via Telpon jumat 3 juli 2020 terkait perihal lokasi karhutla yang terjadi di Konsesi milik PT Arara Abadi, ” lokasi Karhutla yang terjadi dikonsesi milik PT Arara Abadi di tahun 2020 ini dengan lokasi karhutla yang terjadi di 2019 tidak sama lokasinya, cuma berjarak 4 kilo meter namun masih dalam wilayah kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Riau” terangnya.

Ditanya apakah sudah ada informasi Presiden Joko Widodo akan berkunjung kembali untuk melihat Karhutla di Desa Merbau di areal konsesi milik PT Arara Abadi, ” sampai saat ini belum ada informasi yang saya terima terkait presiden Joko Widodo akan berkunjung untuk melihat kebakaran hutan dan lahan milik Konsesi PT Arara Abadi di wilayah Desa Merbau” jelas Edi Maskur Kades Merbau.

Sampai berita ini diturunkan keadaan lahan gambut milik konsesi PT Arara Abadi puluhan hektar yang terbakar masih dalam tahap pendinginan oleh petugas gabungan.

Menanggapi hal tersebut penggiat hukum dan lingkungan Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH kepada gardapos, Ahad (28/6) di Pekanbaru tegas menjelaskan, bahwa “pemilik lahan harus bertanggungjawab jika terjadi kebakaran di lahannya”. Kasus karhutla, jika pelakunya korporasi lebih efektif sanksi administrasi, sanksinya.

Misal sanksi administrasinya, perusahaan pengolah kayu dilarang menerima kayu dari lahan perusahaan yang terbakar, sekalipun berganti nama. Gubri Syamsuar berani? Saya tidak yakin dia berani, pungkas Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH.

"Wajah hukum dan keadilan lagi telanjang diperlihatkan, saya tidak rela, jika yang dicopot Kapolda atau Pangdam karena karhutla, lebih baik Bupati/Gubernur yang ditegur dan tidak ada dalam UU tugas Polisi atau TNI padamkan api karhutla" pungkas Dr. Huda.

Kemudian disebutkannya lagi, bahwa dalam UU jelas kok, pemberi izin setiap waktu atau pertiga bulan atau minimal setahun bisa lakukan evaluasi, jika evaluasi ada tapi tidak semestinya atau evaluasi tidak ada, bisa dijerat itu Bupati/Gubernurnya dengan UU Tipikor pasal 2 ayat 1, tegasnya.

Coba dilihat dalam UU PPLH, UU Kebun (ini tidak berlaku untuk HTI), UU Hutan, UU 18 tahun 2013 huruf g dan h. Ini baru satu UU 18 tahun 2013 belum lagi kalau kita lihat UU PPLH baru terakhir UU Tipikor, ungkapnya.

"Pak Presiden Jokowi, FORMASI RIAU meminta agar mengevaluasi izin PT Arara Abadi, dan meminta Bapak Presiden Jokowi agar menegur Gubernur Riau Syamsuar agar bersikap tegas dan menurunkan Tim penegakan hukum untuk melakukan audit lingkungan dan kesiapan perusahaan dalam menghadapi karhutla. Warga Riau sangat khawatir jika kabut asap terjadi lagi" pungkas Dr. Muhammad Nuru Huda, SH.MH.


(*/tim/MD/gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar