Hukrim

Pengurusan Surat SKGR Mangkrak Kades Sering Dipolisikan

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Keterangan dugaan kasus korupsi Kades Desa Sering, Kec. Pelalawan dalam rilis resminya (unit 3 korupsi res pelalawan), Selasa (8/10/2019) menyebutkan bahwa telah dilakukan serah terima tersangka MYK (64) tahun beserta BB ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan tanggal 10 September 2019 dalam perkara gratifikasi dan pemerasan, dalam hal penerbitan SKGR (surat keterangan ganti kerugian) di Desa Sering Kec. Pelalawan, Kab. Pelalawan yang dilakukan diduga oleh kepala desa sering (MYK), katanya.

Adapun Barang Bukti yang dimaksud adalah:
1). 1(satu) lembar kwitansi serah terima sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
2). 1(satu) lembar surat kesepakatan pembayaran biaya administrasi,
3). 100 (seratus) rangkap SKGR (surat keterangan ganti kerugian),
4). 1 (satu) rangkap contoh blangko SKGR, dan
5). 1(satu) bundel fotocopy surat kuasa jual tanggal 06 November 2013.

Kemudian disebutkan lagi kejadian tersebut terjadi pada hari, Kamis tanggal 14 November 2014 sekitar bulan Agustus 2019 di Jl. Jambu Kel. Kerinci Timur, terhadap korban Jefri warga pasar baru Pangkalan Kerinci, Pelalawan, katanya.

Selanjutnya disebutkan dalam uraian singkat kejadian bahwa pada tahun 2016 lalu, Jefri melakukan pengurusan SKGR kepada kades Sering. Namun saat itu dipersulit pengurusanya oleh M.YK, katanya.

Kemudian si pelapor menemui kasi pemerintahan kantor camat pelalawan Edi Arifin, S.Sos (saat ini lurah kerinci timur) guna menjembatani pengurusan tersebut. Akhirnya kades sering mau menguruskan dan membuatkan SKGR yang diuruskan pelapor dengan konsekuensi membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp. 2 juta rupiah sebanyak 100 persil surat.

Kemudian selanjutnya pada, kamis tanggal 17 November 2014 pelapor menyerahkan 50 persen uang administrasi sebesar Rp.100 juta rupiah kepada kades sering (MYK) namun SKGR dimaksud tidak kunjung selesai. Merasa dirugikan maka pelapor melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Pelalawan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar