Dalam sidang pendahuluan PHP di MK yang dimohonkan oleh Paslon RIDHO nomor urut 5, majelis hakim memverifikasi dan mengesahkan 77 alat bukti. Dalam persidangan Dr Anwar Usman SH MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota masing-masing Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum dan Dr Wahiduddin Adams SH MA memerintahkan pemohon untuk mengajukan bukti tambahan sebelum sidang lanjutan dimulai pada Selasa (2/2/2021) mendatang.
Kuasa hukum Paslon RIDHO Dr Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH dalam sidang MK perkara nomor
93/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 19 Januari 2021 Perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) menyampaikan perbaikan permohonan dan agar keputusan KPU Inhu nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 untuk dibatalkan oleh majelis hakim berdasarkan Pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Kemudian, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020
telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan
yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif, baik yang dilakukan
oleh termohon maupun pihak terkait Paslon Rezita
Meylani Yopi SE dan Drs H Junaidi Rachmat MSi dalam hal ini Rezita
Meylani Yopi SE merupakan istri dari Bupati Inhu yang masih aktif menjabat sehingga memperoleh suara terbanyak 50.356 selisih 308 suara dari RIDHO 50.048 suara.
Disampaikan pemohon, bahwa memperhatikan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat Kabupaten Inhu, Bukti, P-4. Intinya adalah ditemukan manipulasi rekapitulasi data penggunaan surat suara di tingkat Kecamatan yakni di Kecamatan Rengat, Pasirpenyu, Peranap, Seberida, Batangcenaku dan di Kecamatan Batanggangsal.
Selanjutnya, Ada pemilih terdfatar mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih, Model C. Pemberitahuan-KWK namun suarat surat pemberitahuan pemungutan suara tersebut digunakan oleh pemilih lain dan adanya Model C. Pemberitahuan-KWK tidak disampaikan kepada pemilih terjadi di Kecamatan Rakit Kulim.
Kemudian telah dilakukan penyobekan surat suara sebanyak
76 lembar terhadap surat suara yang sudah digunakan pada Rabu tanggal 09 Desember tahun 2020 di TPS 03,
Kelurahan Ringin, Kecamatan Batang Gangsal oleh KPPS, dimana KPPS mengeluarkan surat suara yang sudah di coblos dari dalam kotak suara,
kemudian mulai membacakan satu persatu surat suara yang sudah di coblos,
akan tetapi oleh oknum KPPS melakukan penyobekan.
Pemohon juga menyampaikan, berdasarkan fakta, Yopi Arianto SE selaku Bupati Inhu aktif dalam menjalankan kekuasaanya sebagai Bupati terlibat memenangkan istrinya sebagai calon Bupati Inhu Paslon nomor urut 2 dalam hal ini Rezita Meylani-Junaidi Rachman (Rajut) DNA melakukan pelibatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)
Kabupaten Inhu Riswidiantoro SE, ASN, Kepala Desa
se-Kabupaten Inhu untuk upaya Sistematis, Terstuktur, dan
Masif.
Semantara itu, majelis hakim sidang panel MK Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum menanyakan tentang, manipulasi dan rekapaitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan yang disampaikan pemohon. "Apakah manipulasi di Kecamatan disampaikan kepada Bawsalu," tanya Enny.
Kuasa hukum RIDHO Dr Saut menjawab sudah melaporkan kepada Bawaslu semua yang dimohonkan. "Semua yang dibacakan dan dimohonkan juga sudah disampaikan ke Bawaslu yang mulia," jawab Dr Saut.
Diakhir persidangan, ketua majelis hakim Dr Anwar Usman SH MH menyampaikan sekalian mengesahkan alat bukti yang sudah diserahkan juga meminta menyampaikan bukti bukti dipersidangan selanjutnya serta menerima Paslon Bupati dan
Wakil Bupati nomor Urut 2 atas nama Rezita Meilany dan Junaidi Rachmat
(RAJUT) sebagai pihak terkait.
"Memerintahkan panitra untuk mencatat di perkara 93 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik, dan menetpakan Rezita Meilany dan Junaidi Rachmat
sebagai pihak terkait," kata ketua majelis hakim panel sidang MK.
Kemudian sidang akan dilanjutkan pada Selasa 2 Februari 2021 waktu pukul 11.00 WIB agenda pemeriksaan persidangan dengan menghadirkan dan mendengarkan jawaban termohon (KPU,red) keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait, pengesahan alat bukti dan bukti tambahan.
"Keterangan KPU, Bawaslu, pihak terkait disampaikan dalam persidangan, dan alat bukti dapat disampaikan sebelum persidangan, ketetapan pihak terkait akan disampaikan kepada pihak terkait melalui imail dan WhatsApp dan pemberitahuan dalam sidang merupakan pemberitahuan resmi tanpa surat menyurat lagi," kata Anwar Usman dalam menutup sidang panel 1 di MK.
Sidang panel 1 di MK dengan pemohon Paslon RIDHO dihadiri terbatas sesuai dengan tata tertib persidangan dalam suasana Covid-19, selain di hadiri majelis 3 orang hakim, hadir 1 orang perwakilan pemohon Paslon dan 7 kuasa hukum lainnya hadir secara daring, dihadiri langsung ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto, dan anggota Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata, sedangkan dari KPU Inhu hadir secara fisik Ronaldi Ardian dan ketua KPU Inhu Yeni Mairida hadir secara daring.
5 PETITUM RIDHO
Bahwa dengan beragam kesalahan dan pelanggaran secara sengaja, massif,
terencana dan terstruktur dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Inhu tahun 2020 yang dilakukan termohon dan Paslon Bupati dan
Wakil Bupati nomor Urut 2 atas nama Rezita Meilany dan Junaidi Rachmat
(RAJUT) adalah sangat mempengaruhi perolehan suara Pemohon sebagaimana
telah dikemukakan di atas, maka Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keadilan bagi Pemohon.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan keberatan dari Pemohon untuk
seluruhnya,
Kedua, membatalkan keputusan KPU Inhu
nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu
tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020 yang diumumkan pada hari Kamis
tanggal 17 Desember 2020 pukul 02.12 WIB sepanjang mengenai perolehan suara di PPK yakni
Rengat, Pasir Penyu, Peranap, Siberida, Batang Cenaku, Batang Gangsal dan Rakit Kulim.
Ketiga, memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu
Propinsi Riau terkhusus di 7 ujuh Kecamatan yaitu Rengat, Pasir Penyu,
Peranap, Siberida, Batang Cenaku, Batang Gangsal, Rakit Kulim, secara jujur,
adil dan rahasia sesuai dengan asas demokrasi dengan tenggang waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan mempertimbangkan letak geografis Kabupaten Inhu yang diikuti oleh seluruh Paslon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut
2 atas nama (Rezita Meylani Yopi, SE dan Drs. H. Junaidi Rachmat, M.SI)
Keempat, menyatakan tidak sah dan batal terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor
Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 193/PL.02.3-Kpt/1402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020 atas nama
Pasangan Calon “Rezita Meylani Yopi, SE dan Drs. H. Junaidi Rachmat,
M.SI"
Masih petitum nomor empat, pemohon juga memohonkan agar, majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal terhadap Keputusan KPU Inhu nomor
194/PL 02.3-Kpt/1402/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut
dan daftar Paslon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati
Inhu tahun 2020 atas nama Rezita Meylani Yopi, SE dan Drs. H. Junaidi Rachmat, M.SI dengan Nomor Urut 2.
Kelima, pemohon memohonkan agar majelis hakim memerintahkan kepada KPU Inhu untuk melaksanakan putusan ini dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan
adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. (**/tim)
Tulis Komentar