Pusaran Korupsi Di Propinsi Riau

Rakyat Sudah Menunggu-Nunggu, FORMASI RIAU: 'Mia Kajati Riau Kapan Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Di Setda Inhu Dan Kasus Lainnya'!

Istimewa. Logo Formasi Riau.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan Setdakab Inhu yang ditangani kejaksaan yang katanya oleh pihak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati  pada Juli 2020 lalu akan menetapkan tersangkanya.

Namun, publik diduga masih menunggu titik terang sejumlah kasus yang lagi ditangani pihak Kejati Riau apalagi terkait penanganan persoalan kasus korupsi yang oleh masyarakat Riau masih dipertanyakan progresnya dari hasil kinerja Mia Amiati selaku Kajati Riau dalam hal ini.

Terkait masalah dugaan korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu, tersangka penyalahgunaan anggaran perjalanan Setdakab Inhu ini akan "Segera Ditetapkan" oleh Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH MH, pada Jumat 11 Desember 2020 lalu terkonfirmasi gardapos.com juga turut mempertanyakan.

"Ya, kapan ditetapkan tersangka dugaan korupsi di setda inhu Bu Mia Kajati Riau, karena rakyat sudah menunggu-nunggu ini," ungkap Dr. MN Huda singkat.

Diketahui terkait tersangka Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Setdakab Inhu ini akan segera ditetapkan, mengutip riaupos.co (19/7/2020) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati menjelaskan, diakui dia, pihaknya telah mengantongi identitas tersangka, berdasarkan rangkaian proses penyelidikan hingga pelaksanaan gelar perkara, katanya.

Kemudian jelas Mia Amiati yang bergelar Doktor ini, bahwa dugaan rasuah tahun 2016-2019, yang lagi ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu saat itu, bahwa bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Inhu menerima dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diperuntukkan untuk kegiatan perjalanan dinas. 

Dalam pelaksanaannya telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap tahun anggaran. Namun, pihaknya menemukan adanya indikasi pemotongan sebesar 20 persen sejak 2016-2019," ungkap Mia Kajati Riau.

Selanjutnya dijelaskan mantan Wakajati Riau ini, pemotongan sebesar 20 persen dari pelaksanaan kegiatan tersebut atas kebijakan dari pimpinan bidang, dimana uang itu diduga digunakan untuk keperluan yang bersangkutan di antaranya pemberian tunjangan hari raya (THR), uang duka, dan lainnya.

Ketika disinggung siapa pimpinan yang dimaksud, Mia malah menjawab singkat, "Untuk kepentingan pimpinan dia yang di sana (di Kabupaten Inhu, red)," pungkas Mia.

Atas perbuatannya, sebut Mia, yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Untuk kerugian negaranya berdasarkan perhitungan sementara kami taksir sebesar Rp450 juta," kata Mia.[]

 

Artikel ini telah tayang di riaupos.co dengan judul "Tersangka Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Setdakab Inhu Segera Ditetapkan"


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar