Pusaran Korupsi Propinsi Riau, Indonesia

Diduga Penyidik Kejati Riau, Periksa Petinggi Golkar Riau Di Kejari Siak

Istimewa. (Sumber: riaulink.com)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Penjahat Demokrasi, mereka tidak layak disebut pejabat yang demokratis hanya karena dilahirkan dari proses sirkulasi kepemimpinan yang konstitusional. Bagi Olle Tornquist (1999), mereka lebih layak disebut sebagai kaum "penjahat demokrasi". Sebab, selain membuat rakyat menderita karena kesejahteraan mereka disembelih, mereka juga telah memanipulasi kesadaran rakyat secara otoriter dengan menjadikan sistem demokrasi sebagai kuda tunggangan kepentingannya. "Untuk melawan mentalitas buruk itu serta untuk menjamin redistribusi ekonomi dan kesejahteraan rakyat, bangsa ini jangan kendur melawan korupsi" (Umbu TW Pariangu Dosen Fisip Universitas Nusa Cendana Kupang, Suara Pembaruan, Selasa 30 Juni 2020).

Kasus dugaan korupsi yang sedang bergulir di Kabupaten Siak, Propinsi Riau saat ini, dikutip riaulink.com, Rabu(7/10/2020) menyeret tiga orang terdekat dari Gubernur Riau Syamsuar, mereka dipanggil Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (7/10/2020) di kantor Kejari Siak.

Ketiga orang itu adalah Indra Gunawan S.E, Ikhsan dan Ulil Amri. 

Ketiga orang ini diketahui adalah petinggi Golkar Riau dibawah komando Gubri Syamsuar yang juga menjabat Ketua DPD I Golkar Riau, saat ini.

Indra Gunawan merupakan Ketua DPD II Golkar Siak, dan Ikhsan adalah Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, serta Ulil Amri Wakil Sekretaris Bapilu Golkar Riau.

Menurut Pantauan media dilokasi menyebutkan, bahwa ketiganya mulai masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 8.00 WIB, ketiganya pun diperiksa di ruang yang terpisah. Tampak Ulil Amri tengah keluar masuk dari ruang pemeriksaan.

Ulil yang mengenakan baju warna pink dan memakai masker itu terlihat tergesa-gesa ketika melihat sejumlah jurnalis berada di ruang tunggu kantor Kejari Siak.

Berdasarkan salinan surat panggilan yang diperoleh mengutip riaulink.com, ketiga orang ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekdakab Siak tahun anggaran 2014 - 2019 di KNPI dan Karang Taruna. 

Pemeriksaan ketiga orang ini juga dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Siak, Saldi. Namun, ia enggan menyebutkan nama-nama yang menjalani pemeriksaan tersebut.

"Memang ada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejati Riau di sini terkait dana hibah bansos itu. Kalau nama-namanya ada-lah, katanya. Kami sebagai fasilitator saja, semua "gawe" nya Kejati," terang Saldi.

Kemudian dijelaskannya, bahwa pemanggilan ketiga orang itu masih berstatus sebagai saksi. "Ada empat atau lima orang yang dipanggil hari ini, inisialnya saya juga belum pasti namanya," katanya. 

Untuk diketahui, ketiga orang itu mulai dekat dengan Syamsuar sejak Gubernur Riau ini menjabat Bupati Siak dua periode sejak tahun 2011 silam hingga 2018.

Syamsuar saat itu menjabat Bupati Siak dan Ketua DPD II Golkar Siak, "Ulil ini sempat menjabat Ketua KNPI Siak dan pengurus Golkar Siak di tahun 2016, begitu pula dengan Ikhsan" semasa Syamsuar menjabat Bupati dan dia menjabat Ketua Karang Taruna Siak dan di Golkar menjabat Sekretaris.

Sementara Indra Gunawan, di era Syamsuar menjabat Bupati Siak periode kedua (2015-2020), ia menjabat Ketua DPRD Siak periode 2014-2019. Di Golkar Siak sendiri, semasa Syamsuar menjabat ketua, posisi Indra sebagai Ketua Harian Golkar Siak.

Tidak sampai disitu, diperiode pertama Syamsuar menjabat Bupati Siak (tahun 2011), Indra kala itu menjabat dua organisasi sekaligus yakni Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak. 

Sebelumnya, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya juga dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Riau soal dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tersebut. Yan dikkarifikasi sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau.

Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.[ ]

 

(*/Wahyu/gp.1)

 

Artikel ini telah tayang di riaulink.com dengan judul "Tiga Petinggi Golkar Riau Diperiksa di Kejari Siak"


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar