Korupsi

Prapid Jilid III, Sejarah di Riau 'Extraordinary Crime' Masih Dipandang Biasa-Biasa Saja Untuk Dituntaskan

(Istimewa) Aksi Mahasiswa di depan Kantor Polda Riau pada akhir 2021 lalu.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Agenda sidang Prapid Jilid III dugaan “sppd fiktif masal dewan rohil” dengan jawaban termohon 2 (dua), Kamis (7/4/2022) mendapat sorotan dan kritikan Direktur FORMASI Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,MH dimana sidang kemudian dilanjutkan lagi pada hari Senin 11 April 2022 di PN Pekanbaru.

Prapid kasus korupsi jilid III ini, dengan perkara nomor: 01/Akta/Pid.Prap./2022/ PN Pbr terkait “belum dituntaskannya pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif masal dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017 dari pantauan gardapos sudah berlangsung lama, dan luar biasanya sudah dua kali pergantian Kapolda Riau. Apa yang terjadi dengan komitmen APH di Riau dalam semangat memberantas korupsi!

Direktur FORMASI Riau, Muhammad Nurul Huda kepada gardapos.com (7/4) dalam keterangannya mengkritik hasil persidangan tersebut mengatakan bahwa, sidang hari ini (7/4) di PN Pekanbaru, jawaban dari termohon 2 (dua) Kapolda Riau), hari ini kurang mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, ungkapnya.

Dia menjelaskan terkait dengan kurang semangatnya, yakni tidak ada perkembangan yang substansial setelah naik penyidikan sejak Mei 2021 tahun lalu. Anehnya lagi, dalam persidangan tersebut masih saja jawaban dari termohon tadi masih membahas masalah legal standing, padahal sudah jelas dalam putusan MK, yang penting ormas tersebut berbadan hukum dan fokus pada isu-isu yang dibahas, mestinya yang dibahas itu "substansinya", mengapa kasus tersebut lambat selesai, dimana kendalanya dan dicari jalan keluar untuk menuntaskannya, kata Dr. M Nurul Huda.

"Ya faktanya Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal sudah beri kuasa ke bagian hukum Polda untuk hadir disidang, itupun setelah 2x diingatkan oleh hakim. Kemudian seperti ada ego sektoral dari termohon 2 (dua) yakni Kapolda Riau, Ketua KPK, dan Kajati Riau) mestinya kompak dong untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi sppd fiktif tersebut." Pungkasnya.

Ditanya wartawan, inikan kasus "Extraordinary Crime" kenapa dianggap Biasa-biasa saja di Riau!

Dijawab Dr. MN Huda, bahwa semangat dari termohon 2 (dua) masih kurang bung, selain itu ini jadi sejarah di Riau, betapa dugaan korupsi masih dipandang biasa-biasa untuk dituntaskan, ungkap Dir FORMASI Riau yang juga dosen dan ahli hukum pidana ini.

Dia melanjutkan, jika permohonan prapid jilid III dalam kasus dugaan korupsi “sppd fiktif masal dewan rokan hilir tidak diterima, kami, FORMASI Riau akan menyiapkan "Gugatan Baru" untuk prapid jilid IV.

"Beri kepastian hukum dalam pengusutan kasus ini, jika tidak cukup bukti, tutup. Jika alat bukti cukup, segera lanjutkan proses lanjutannya (109 KUHAP)", tegas Dr. M Nurul Huda.

Kemudian jelas Dr. M Nurul Huda, “Kasus korupsi century 5x diprapid oleh MAKI, tetapi KPK tidak juga menetapkan mantan gubernur BI sebagai tersangka. Akhirnya, prapid ke 6 dari MAKI diterima hakim prapid. Dalam putusannya, Hakim prapid menetapkan mantan gubernur BI inisial B sebagai tersangka dugaan korupsi century…”

Kata oliver w holmes, hukum jika dilepaskan dari moral, maka segala cara akan dicari untuk menang…ujungnya yang tergadai adalah keadilan…tutup Dr. Huda.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar