Nasional

Omnibus Law Diharapkan Mampu Dorong Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19

Imanta Ginting Sekretaris Jenderal Jokowi Centre

GARDAPOS.COM, JAKARTA - Apresiasi diberikan Sekjend Jokowi Centre Imanta Ginting terhadap langkah pemerintahan Jokowi menginisiasi Omnibus Law, demikian disampaikannya kepada gardapos, Selasa (6/10/2020) di Jakarta.

Menurut Imanta, dengan adanya Omnibus Law maka langkah-langkah yang progresif dan luar biasa bisa segera diambil Pemerintah untuk mengatasi resesi ekonomi yang sudah di depan mata akibat Pandemi Covid-19. 

Perlu juga kita ketahui bersama, bahwa situasi saat ini benar-benar sulit bagi Pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia agar tidak terkoreksi terlalu dalam, ungkap Imanta.

Melalui Omnibus Law ini, Pemerintah memiliki payung hukum untuk melakukan langkah strategis dalam upaya mendorong dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Dengan Omnibus Law Pemerintah dapat memberikan jaminan kemudahan dan kepastian iklim investasi yang kondusif bagi kepentingan investor sekaligus menciptakan lapangan kerja," pungkasnya. 

"Ada kekakuan sistem dan panjangnya rentang kendali dalam birokrasi terkait perizinan dan aspek legalitas lainnya yang terjadi selama ini, hingga membuat Indonesia kurang menarik untuk dijadikan sebagai tujuan investasi. Ditambah lagi adanya tumpang tindih regulasi, baik sektoral maupun operasional yang selalu menjadi penghambat investasi," menurut Imanta.

Harus dipahami, bahwa Omnibus Law dapat menyederhanakan, memangkas, dan mengatur regulasi yang tumpang tindih, sehingga menjadi selaras dan tidak saling bertentangan seperti yang terjadi selama ini. Kemudian juga tentu hal ini akan menjadi stimulus yang sangat baik untuk memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Selaras dengan pertumbuhan Ekonomi tentu akan meningkatkan daya serap di sektor lapangan pekerjaan yang pada ujungnya akan mendatangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, tutup Imanta.


(*/gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar