GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota telah selesai dilaksanakan pada Selasa 8 September 2020 lalu, mengikuti regulasi pelaksanaan pilkada oleh penyelenggara pemilu (KPU) khususnya di kabupaten/kota di daerah.
Proses pelaksanaan pilkada tersebut hingga kini menjadi catatan beberapa peristiwa dilapangan yang semestinya mendapat perhatian dari masyarakat.
Oleh karena itu, Koordinator Umum Lingkar Peduli Pemilu dan Demokrasi (Lp2D) Alpin Jarkasi Husein Harahap dalam rilis nya kepada gardapos.com, Kamis (10/9) mengajak lapisan masyarakat organisasi masyarakat (ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), lintas tokoh agama dan lingkar mahasiswa untuk partisipatif dalam mengawal suksesi pelaksanaan pilkada. Juga terlibat aktif dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilih.
"Kami dari Lp2D mengharapkan penyelengara pemilu baik KPU maupun BAWASLU agar lebih intens memberikan informasi yang lebih edukatif kepada pemilih bukan hanya bersifat teknis dan normatif. Alpin Jarkasi mengharapkan agar pemilih lebih mudah menerima dan memahami informasi yang disampaikan melalui ruang publik" pungkasnya.
Dari 34 bapaslon yang mendaftar ada satu calon perseorangan dari sembilan kabupaten/kota di provinsi riau, tepatnya di kabupaten Inhu. Menurut Ilham Yasir ada dua kandidat yang terkonfirmasi virus corona sebagaimana di lansir dari News.detik.com yakni kabupaten Meranti dan kabupaten Rohil. Persoalan tersebut harus dengan baik disampaikan ke publik dengan narasi yang bijak agar tidak memuculkan asumsi negatif menyebar hingga menimbulkan kegaduhan.
Kemudian dalam hal ini (Lp2D,red) mengapresiasi kerja yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dari tahapan awal pilkada hingga sampai tahap berakhirnya pendaftaran pasangan calon. Kendati begitu, beberapa catatan perlu kami samapaikan agar tahapan selanjutnya semakin lebih baik, diantaranya; Penerapan protokol kesehatan masih terabaikan oleh peserta pemilihan, hal tersebut akan berdampak buruk terhadap psikologi pemilih karena khawatir akan tertular covid-19.
Meskipun begitu tidak ada sanksi dalam perundangan nya, namun penyelenggara pemilihan harus memberikan teguran kepada peserta agar hal demikian tidak terulang kembali, tegasnya.
KPU dan BAWASLU harus lebih harmonis koordinasinya dalam melaksakan tahapan pilkada maupun pengawasan terhadap pelaksanaan pilkada.
"Ya jangan sampai KPU dan BAWASLU saling mencari-cari kesalahan apalagi melaporkan sesama penyelenggara karena perbedaan pandangan dan koordinasi yang belum harmonis" ungkapnya.
Tahapan dinamika pilkada kedepan akan semakin bertambah oleh karena nya Lp2D mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawal pemilihan agar demokrasi yang kita laksanakan adalah demokrasi yang bermartabat dan berintegritas. Juga KPU dan BAWASLU harus lebih karena berhasil suksesnya teknis penylenggaraan pilkada berada di tangan Lembaga tersebut. [ ]
Tulis Komentar