Nasional

Pertama Dan Perdana Kasus Pidana Gendah Sidang Di PN Pelalawan

Pendampingan korban oleh Abdul Rahman SH., MH saat diperiksa oleh penyidik Maruli Pakpahan SE ditahap pelaporan di Polres Pelalawan, 27 Februari 2020.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Penelitian dari berbagai sumber menemukan usia rata-rata pasangan yang selingkuh terjadi saat 36,6 tahun. Itu berarti gairah dan kesetiaan setelah menikah bisa hilang 6-7 tahun kemudian, (BP4 Pekanbaru, Bahaya Selingkuh Dunia dan Akherat, Rabu, 03 Juli 2019).

Pada umumnya kasus perselingkuhan biasanya dijerat dengan hukum perdata baik berujung perceraian atau kembali rujuk di tahap mediasi. Namun beda dengan kasus perselingkuhan yang terjadi di Pelalawan. Perselingkuhan yang disertakan bukti berupa video perzinahan tersebut akhirnya terjerat dengan hukum pidana.

Berikut Bahaya Selingkuh Dunia dan Akherat mengutip Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pekanbaru, Rabu (3/7/2019):

1. Sisi fitrah: Fitrah yang lurus akan mengingkari perselingkuhan. Pertama: Dari sisi pengkhianatan dalam hubungan rumah tangga. Kedua: Orang yang berselingkuh tidak akan ridho jika keluarganya dikhianati dan menjadi korban perselingkuhan.

2. Dari sisi Islam: Perselingkuhan adalah jalan menuju perzinahan dan ini terlarang, Allah ta’ala berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.

3. Sisi sosial:
Secara sosial telah terbukti bahwa perselingkuhan bisa berbuntut kehancuran rumah tangga yang berakibat buruk untuk kehidupan anak-anak yang tidak bersalah, seperti terjadinya broken home dan lain-lain

4. Sisi kesehatan:
Menurut ilmuwan Italia dari University of Turin, pria yang tidak setia memiliki risiko lebih tinggi menderita sakit kepala atau aneurisma. Hal ini merupakan akibat bahwa orang yang berselingkuh cenderung lebih sering mengalami tekanan dan stres.

Kemudian dalam jejak rekam kasus di Kabupaten Pelalawan, perkara gendah/perzinahan/perselingkuhan yang terjadi di Kabupaten tersebut biasanya berujung pada hukum perdata.

Belum ada sebelumnya perkara pidana berupa gendah/perzinaan/ perselingkuhan yang kasusnya naik hingga ke pengadilan negeri.

Ini adalah fakta hukum yang menarik untuk disimak dan ditelusuri.

Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor 154/L.4.19.3/Eoh.2/08/2020 akan dilakukan sidang pertama pemanggilan para saksi perkara atas terdakwa Amrin Bin Abdul Rani di Pengadilan Negeri Pelalawan Hari Senin pukul 10.30 WIB.

Menurut Rahman kasus ini belum pernah disidang di PN Pelalawan dan baru kali pertama kasus ini di gelar di meja hijau Kabupaten Pelalawan, Riau.

“Iya, pertama dan perdana pidana gendah/perzinaan/perselingkuhan di Pelalawan,” ujar Abdul Rahman, SH, MH lawyer yang mendampingi korban dalam proses pelaporan pidana ini kepada media, Sabtu (8/8/2020).

Selanjutnya kita lihat saja nanti pada hari, Senin 10 Agustus 2020 dimana akan dilakukan persidangan pertama dan perdana kasus gendah/perzinaan/perselingkuhan di Pengadilan Negeri Pelalawan ini, ungkap Rahman kepada gardapos.

Ada dampak buruk akibat terjadinya perzinahan ini mengutip BP4 Pekanbaru, Rabu (3/7/2019) bagi pelakunya di Dunia dan Akhirat:

1. Akibat di Dunia
Cara penebusan dosa zina dengan selingkuhan adalah berat yaitu dilempari batu sampai mati, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Ambillah dariku, ambillah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar. (jika berzina) perejaka dengan gadis (maka hadnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. (Apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadnya) dicambuk seratus kali dan dirajam.”

Kalau perzinahan istri diketahui suami atau sebaliknya maka bisa terjadi mula’anah (saling melaknat antara suami istri yang berakibat terurainya ikatan pernikahan dan tidak ada ruju’) berikut detailnya dalam ayat Al-Qur’an:

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar.

Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta

Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar Termasuk orang-orang yang dusta.

Dan (sumpah) yang kelima: bahwa kemarahan Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar.

Jadi salah satu pernyataan pasti benar dan secara otomatis salah satu pihak bisa terkena laknat atau kemarahan Allah ta’ala

2. Akibat di Akhirat
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Kemudian kami berlalu, lalu sampai pada sebuah bangunan seperti tungku pembakaran.” -Auf, perawi hadits- berkata, “Sepertinya beliau juga bersabda, ‘Tiba-tiba aku mendengar suara gaduh dan teriakan.’” Beliau melanjutkan, “Kemudian aku menengoknya, lalu aku dapati di dalamnya laki-laki dan perempuan yang telanjang. Tiba-tiba mereka didatangi nyala api dari bawah mereka, mereka pun berteriak-teriak.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku bertanya (pada Jibril dan Mika-il), ‘Siapa mereka?’ Keduanya menjawab, ‘Adapun laki-laki dan perempuan yang berada di tempat seperti tungku pembakaran, mereka adalah para pezina.’


(rojuli/red)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar