Daerah

Catatan Hitam Insan Pers Riau, Diduga Plt. Kadis Kominfotiks Rohil Ancam Wartawan Pakai Jurus Mabuk

Foto.Istimewa

GARDAPOS.COM, ROKAN HILIR - Sikap yang tidak pantas dilakukan (HM) selaku Plt. Kadis Kominfotiks pada Rabu, 22 April 2020 lalu sekira pukul 10:00 wib di halaman mess Bupati Rokan Hilir yang dikenal dengan julukan negeri seribu kubah berubah menjadi nada ancaman terhadap (Alek) insan pers Wartawan LasserNewsToday. Dugaan ancaman ini menambah daftar panjang baru dan catatan hitam bagi pilar ke-4 demokrasi di Indonesia, katanya.

Kejadian tersebut mengutip baranesaceh.com (28/4) menyebutkan bahwa HM dengan memberi isyarat atau sikap menunjuk nunjuk Alek wartawan LasserNewsToday.com yang sedang bertugas meliput (22/4) kegiatan sosial Ikatan Keluarga Alumni Institut Pendidikan Dalam Negeri Rokan Hilir. Kemudian usai acara penyerahan bantuan, melihat lihat paket bantuan buat warga seperti buruh, tukang becak, anak yatim, dan petugas posko pandemi Covid-19 di halaman mess Bupati, Jalan Perwira, Rabu (22/04/2020) di Bagansiapi-api.

Selanjutnya di tempat kejadian dengan disaksikan langsung oleh beberapa awak media (HM) dengan sikap yang kasar dengan kata-kata nada ancaman kepada wartawan LasserNewsToday mengeluarkan ucapan berulang-ulang kali mengenai sebuah pemberitaan yang baru-baru ini telah terbit di media online LasserNewsToday terkait Pemkab Rohil yang terkesan pilih-pilih dalam hal pembagian sembako buat wartawan.

Kamu jangan macam macam lek, sudah sepuluh tahun saya berdampingan dengan awak media tidak pernah jumpa dengan mental macam awak ini, kamu wartawan apa yang tidak punya etika, sampai jam satu malam ber WA dengan Sekda tengah-tengah malam, kamu jangan macam-macam lek, jangan kau pikir aku sudah tua ini kamu pake jurus mabuk, walau aku sudah tua, aku belum hilang mabuk lagi, biar kau tahu,” meniru gaya ucapannya.

Terus ditambahkannya lagi, "kau harus perbaiki berita yang itu, kau naikkan berita ini kalo perlu, tuliskan bahwa HM selaku Kadis Kominfo belum hilang mabuknya lagi,” pungkasnya.

Perkataan HM yang keras terhadap wartawan LasserNewsToday tersebut didengarkan dan disaksikan langsung oleh Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) FPII atau Forum Pers Independen Indonesia, yang pada saat itu berada tidak jauh dari lokasi kejadian dan beberapa insan pers yang lain juga hadir ditempat tersebut.

Kemudian ditempat terpisah, kamis (23/04/2020) wartawan LasserNewsToday mewancarai Ketua Korwil FPII Rohil,(Musmulyadi), mengatakan sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh Plt. Kadis Kominfotiks kepada wartawan tersebut, dan perlu untuk mengadakan audensi agar segala kemungkinan tindakan ancaman terhadap pers tidak terulang lagi, ujarnya.

” Kita akan meminta kepada petinggi pemerintah daerah seperti bapak Bupati Suyatno dan Sekda untuk melakukan audensi mengenai sikap kasar dari seorang pejabat publik yakni Plt. Kadis Kominfotiks kepada wartawan LasserNewsToday terkait sebuah pemberitaan yang telah terbit di media tersebut, agar mendudukkan persoalan untuk kita duduk bersama agar kedepannya ancaman maupun kekerasan terhadap pers tidak terulang lagi,” pinta Musmulyadi.

Kemudian lanjutnya pers juga merupakan pilar ke-4 Demokrasi Bangsa Indonesia yang dilindungi oleh Undang-undang No.40 Tahun 1999, dan pada pasal 4 didalam ayat 1 berbunyi Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, oleh sebab itu ia menegaskan semua pihak harus menghargai dan menghormati pemberitaan media sebagai bagian dari iklim demokratis, karena jika tidak setuju dengan konten atau materi pemberitaan, setiap orang diberikan hak untuk membantah atau meluruskannya dengan prosedur yang telah disediakan.

” Seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga melalui Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia. Prosedur ini yang seharusnya digunakan oleh setiap pihak untuk menyampaikan keluhan atas apa yang diberitakan oleh media massa dan tidak memilih cara penyelesaian sendiri, apalagi dengan kekerasan,” ujarnya.

Kejadian ini juga mendapat perhatian publik di Riau, hal senada disampaikan oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH Direktur Formasi Riau, Selasa (28/4/2020) di Pekanbaru. Ia berpendapat sebaiknya hargailah setiap usaha wartawan untuk mencari informasi. Wartawan itu kerjanya tidak terbatas waktu untuk mencari dan menyampaikan berita kepada publik. Seharusnya hal itu bisa disampaikan melalui hak jawab, kemudian juga ada baiknya wartawan tersebut mengambil langkah keberatan dan mengadukan ke Bupati atas sikap Plt. Kadis tersebut, ungkapnya.

Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH menyarankan dan berharap bahwa kejadian ini dapat diselesaikanlah dengan baik dan bijaksana. Upaya hukum hanya sebagai sarana akhir jika tidak terjadi perdamaian antara ke dua belah pihak, pungkasnya. ***(Red)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar