Hukrim

Tidak Cukup Bukti, Polres Pelalawan Hentikan (SP3) Perkara Hoaks Covid-19 Departemen Woodyard PT RAPP

Foto Istimewa (SBNC)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kasus berita bohong atau Hoax terkait surat yang dikeluarkan oleh Departemen Woodyard PT RAPP pada hari Jumat, 20 Maret 2020 lalu viral di publik Pelalawan, sampai-sampai hal tersebut membuat resah dan panik warga Pangkalan Kerinci khususnya dan Pelalawan umumnya. Akibatnya oleh sejumlah tokoh masyarakat telah melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan pada Senin 23 Maret 2020 lalu.

Setelah beberapa lama akhirnya penyidik Polres Pelalawan melakukan gelar perkara berita bohong atau Hoax, Sabtu (25/4/2020) menyatakan lewat rilis resminya bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti dan Polres Pelalawan menghentikan (SP3) kasus perkara Hoax Covid-19 tersebut.

Kronologis laporan masyarakat terkait berita hoax diduga dilakukan Departemen Woodyard PT RAPP dikutip dari SBNC (26/3/2020) mengungkapkan bahwa:

Surat yang dikeluarkan oleh Departemen Woodyard PT RAPP Tentang Covid 19 pada Jumat 20 Maret 2020 telah membuat resah warga Pangkalan Kerinci khususnya dan Pelalawan, tokoh masyarakat laporkan ke Polres Pelalawan. Surat bernomor WY 1-7/20-3-2020 yang ditandatangani oleh Maneger Woodyard PT RAPP bernama Robert Sitorus dan Zulkifli Woodyard Departemen Head waktu itu telah menyebar dan viral ke media sosial yang mana isinya terkait pemberitahuan kepada beberapa kontraktor yang berkerja di departemen itu.

Pada paragraf pertama isi surat itu yang diduga kuat yang membuat meresahkan warga karena tertulis di surat itu,”Sehubungan dengan wabah Covid 19 di Indonesia informasinya ada 1 orang yang positif di Pangkalan Kerinci, maka Departemen Woodyard menghimbau pemilik/pengurus perusahaan agar mengontrol dan memastikan anggotanya dalam keadaan sehat.”

Akibat surat itu masyarakat khususnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci umumnya Kabupaten Pelalawan resah dan panik karena ada 1 warga Pangkalan Kerinci yang positif Covid 19.

Karena meresahkan warga tokoh masyarakat Kabupaten Pelalawan akhirnya melaporkan Woodyard Departemen ke Polres Pelalawan. Mereka melapor pada Hari Senin 23 Maret 2020.

“Kami sudah laporkan sesuai permintaan orang banyak sehubungan berita hoax yang membuat resah dan panik masyarakat ke Kapolres Pelalawan melalui humas polres Pelalawan untuk ditindak lanjuti sesuai Maklumat Kapolri,” kata Adit didampingi Datuk Kampar Diraja, Jasfar dan Drs. H. Tengku Kashar Haroen.

Menurut pelapor, H Eryadi mereka menindaklanjuti maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang  memerintahkan jajarannya untuk peka terhadap munculnya berita bohong atau hoax terkait virus Corona. Hoax dikhawatirkan membuat situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat terganggu, pungkasnya.

Selanjutnya Penyidik Polres Pelalawan Gelar Perkara Berita Bohong atau Hoax, dari rilis resmi Paur Humas Res Pelalawan,Sabtu (25/4/2020) menjelaskan bahwa:

Berdasarkan laporan pengaduan dugaan Berita Bohong yang terjadi pada tanggal tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 21.00 Wib di Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan, Hingga salah seorang tokoh Masyarakat Pangkalan Kerinci Sdr H. Eriadi melaporkan tentang adanya berita bohong yang dilakukan oleh Robert Sitorus salah satu direktur pada perusahaan PT RAPP melalui media sosial, yang membuat resah masyarakat Pangkalan Kerinci terkait Penyebaran Covid-19.

Terkait Laporan Pengaduan tersebut Polres Pelalawan Khususnya penyidik Reskrim telah melakukan Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan meminta keterangan dari beberapa orang  ahli;
1. Ahli Bahasa DR Dudung Burhanudin, M.Pd dari Universitas Riau menyatakan dalam praktek komunikasi berbahasa lisan maupun tulisan khususnya dalam bentuk surat Pemberitahuan hal biasa terjadi kekeliruan, kehilafan, bahkan kesalahan isi, konten atau maksud surat yang sudah dikirimkan kemudian di ralat atau di perbaiki melalui surat berikutnya. Sehingga isi atau konten surat pertama tidak berlaku lagi, katanya.

Kemudian lanjutnya terkait dengan perkara ini, surat tanggal 20 maret 2020 yang di keluarkan PT RAPP dan dikirimkan kepada internal perusahaan para kontraktor yang berisi muatan atau informasi bohong tersebut di ralat oleh surat ke dua pada tanggal 21 Maret 2020 yang isinya berupa ralat pemberitahuan bahwa informasi adanya satu orang positif Covid 19 di Pangkalan Kerinci adalah tidak benar, hal itu berarti surat pertama adalah gugur atau tidak berlaku lagi dan surat pemberitahuan ralat tersebut yang berlaku.

2. Ahli Hukum Pidana DR. Erdianto,S.H,.M.Hum menyatakan jika seseorang menyiarkan berita atau informasi beritikad baik untuk suatu kebaikan, bukan untuk menimbulkan keonaran dan ia tidak menyadari atau patut menyadari bahwa informasi atau berita itu bohong maka unsur delik menurut pasal 14 belum terpenuhi, apalagi berita yang di sampaikan untuk berhati hati dan bukan bertujuan menimbulkan keonaran serta berita atau informasi tersebut atas kekeliruan telah segera dilakukan perbaikan informasi atau berita, pungkas DR.Erdianto.

Dalam gelar perkara atas laporan pengaduan tersebut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Tedy SIK bersama KBO reskrim, penyidik pembantu, Kasiwas Polres Pelalawan dan Kasi Propam.

Berdasarkan rekomendasi gelar perkara dan hasil keterangan ahli pidana dan ahli bahasa bahwa belum terpenuhinya 2 alat bukti untuk di naikan ke proses penyidikan dan perkara tersebut bukan merupakan tindak Pidana, sehingga penyelidikan atas perkara tersebut dihentikan (SP3), dan dalam kesempatan terebut penyidik polres pelalawan telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor, terang Paur Humas Iptu Edi Heriyanto, S.H. (*)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar