Sengketa Lahan di Segamai: AMA-MPS Surati BPN dan Bupati Pelalawan
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Koordinator Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa Peduli Segamai (AMA-MPS), Selasa (31/3/2020) meminta kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk tidak menerbitkan lahan yang berstatus masih dalam sengketa di Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti dengan Luasan lebih kurang 562 Ha.
Koordinator AMA-MPS Endri Lafranpane mengatakan bahwa lahan yang bersengketa sejak tanggal 28 April 2018 lalu masih belum ada titik temunya atau penyelesaian, katanya.
"Jadi saya menekankan kepada BPN Kabupaten Pelalawan tidak menerbitkan atau mengeluarkan sertifikat lahan dengan luasan lebih kurang 562 Ha di Desa Segamai, karena polemik sengketa ini belum selesai sampai sekarang, sudah banyak upaya kami dari masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini namun belum juga selesai. Tahapan penyelesaian sekarang kita sudah menyurati BPN dan Bupati Pelalawan sekarang masih tahap penyelesaian dari Bupati Pelalawan H.M. Haris", ungkap Koordinator AMA-MPS kepada gardapos, Selasa (31/03).
Tulis Komentar