Daerah

Sengketa Lahan di Segamai: AMA-MPS Surati BPN dan Bupati Pelalawan

Koordinator Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa Peduli Segamai (AMA-MPS)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Koordinator Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa Peduli Segamai (AMA-MPS), Selasa (31/3/2020) meminta kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk tidak menerbitkan lahan yang berstatus masih dalam sengketa di Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti dengan Luasan lebih kurang 562 Ha.

Koordinator AMA-MPS Endri Lafranpane mengatakan bahwa lahan yang bersengketa sejak tanggal 28 April 2018 lalu masih belum ada titik temunya atau penyelesaian, katanya.

"Jadi saya menekankan kepada BPN Kabupaten Pelalawan tidak menerbitkan atau mengeluarkan sertifikat lahan dengan luasan lebih kurang 562 Ha di Desa Segamai, karena polemik sengketa ini belum selesai sampai sekarang, sudah banyak upaya kami dari masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini namun belum juga selesai. Tahapan penyelesaian sekarang kita sudah menyurati BPN dan Bupati Pelalawan sekarang masih tahap penyelesaian dari Bupati Pelalawan H.M. Haris", ungkap Koordinator AMA-MPS kepada gardapos, Selasa (31/03).

Kemudian Lanjut Endri, bahwa penjualan lahan ini juga tidak ada persetujuan dari masyarakat, dan kepala desa hanya memutuskan sepihak terkait penjualan lahan tersebut.

"Ya penjualan lahan ini tidak ada persetujuan dari masyarakat segamai dan kami menilai Kepala Desa Segamai telah menyalahgunakan kewenangan sebagai aparatur negara, dan juga membuat keresahan dilingkungan masyarakat Desa Segamai", pungkas Endri.

Koordinator AMA-MPS Endri Lafranpane juga berharap kepada Bupati Pelalawan selaku orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan saat ini untuk menyelesaikan sengketa lahan dan pertimbangkan hak masyarakat.

"Saya berharap Bupati Pelalawan untuk cepat menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini, dan juga saya berharap untuk melakukan evaluasi kepada kepala Desa Segamai terkait kinerjanya sebagai Aparatur Negara atau di non aktifkan yang selalu membuat resah masyarakat segamai, jangan mentang-mentang kepala desa seenaknya menggunakan kekuasaan sewenang-wenangnya, negara kita ini kan punya aturan", tutup Endri. (*/El/gp.1/tim)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar