Riau Darurat Korupsi

Viral..Sidang Pra Peradilan FORMASI RIAU Versus KAPOLDA RIAU dan PIMPINAN KPK Akan Digelar, Siapa yang Bertanggungjawab!

Istimewa.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Gugatan Pra Peradilan Kepada Kapolda Riau dan KPK yang sudah didaftarakan Ke PN Pekanbaru pada 18 Maret 2021 lalu oleh Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH pada hari ini, Senin (22/3/2021) 'Relas' panggilan sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah diterima FORMASI RIAU.

Sebagaimana dikonfirmasi gardapos.com kepada Dr. Huda dengan tegas mengatakan bahwa, Relas yang disampaikan PN Pekanbaru terkait pemanggilan sidang praperadilan antara FORMASI RIAU VS KAPOLDA RIAU dan PIMPINAN KPK akan digelar pada awal bulan April ini, ungkapnya.

"Ya, Silahkan Rakyat Riau datang Lihat dan Dengar langsung di Persidangan, jadwal sidang bisa diakses melalui website PN Pekanbaru", pungkas Dr. Huda.

Viralnya kasus ini di ruang publik Riau diduga terkait masalah tanggungjawab oknum penegak hukum dalam menangani kasus 'Ekstraordinary Crime' sebagaimana selalu disampaikan di berbagai media oleh Presiden Joko Widodo bahkan saking gerahnya terkait kasus korupsi ini harus bisa segera diselesaikan. Demikian hal senada pun dikatakan Dr. M. Nurul Huda, SH.,MH bahwa gugatan yang dituangkan dalam "Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017" yang digugat oleh FORMASI RIAU di PN Pekanbaru, Riau segera digelar awal bulan April ini.

Namun yang mencengangkan publik Riau sudah sekian lamanya masalah (SPPD Fiktif Dewan Rohil, red) tersebut di tanyakan ke Kabid Humas Polda Riau baru pada Minggu 21 Maret 2021 oleh Kombes Sunarto di jawab sebagaimana dikutip dari riau.haluan.co (21/3) bahwa "Polda tegaskan penyelidikan dugaan sppd fiktif di dprd rohil masih berjalan", katanya.

Kemudian tak disangka panas sampai petang, kiranya hujan tengah hari Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Minggu (21/3) pun membantah rumor yang menyebutkan jika pengusutan dugaan korupsi “sppd fiktif masal dewan rokan hilir” telah dihentikan sebagaimana tudingan FORMASI RIAU.

Mendapati jawaban demikian terkonfirmasi terkait pernyataan tersebut, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH kepada wartawan dengan singkat menegaskan "kita lihat saja nanti di persidangan PRAPID, sampaikan saja di hadapan yang mulia hakim PN Pekanbaru".

Kemudian selanjutnya saat disinggung apa persiapan yang akan dilakukan FORMASI RIAU melawan Kapolda Riau dan Pimpinan KPK disidang Pra-peradilan nanti, Direktur FORMASI RIAU Dr. M. Nurul Huda (peternak bebek yang menyukai isu-isu hukum dan lingkungan) ini mengatakan, tidak ada persiapan apa-apa, kita hanya menyiapkan nurani yang sehat saja,” tegasnya. []


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar