GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Korban penganiayaan yang bermotif perebutan wanita, Kamis (13/2/2020) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wib di parkiran belakang Hotel Mona, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, terungkap melibatkan salah satu anak Bupati Rokan Hilir, Suyatno diketahui juga Ketua KNPI Rokan Hilir, Riau.
Pelaku AS (33) tahun bersama 2 rekannya menganiaya AF (37) seorang warga Kota Pekanbaru hingga tak sadarkan diri alias pingsan akibat dahsyatnya pukulan pelaku. Korban dihajar hingga tak sadarkan diri di Jalan HR Soebrantas tepatnya di parkiran belakang Hotel Mona, Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Kamis (13/2/2020) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wib.
Polisi sudah menangkap pelaku AS (33), alias Ari Sumarna bersama rekannya. Pelaku saat ini di Mapolsek Tampan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kepada wartawan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu`min Wijaya membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Benar ada kasus penganiayaan, TKP nya di belakang Hotel Mona. Pelakunya inisial AS," ujarnya dikutip dari riaueditor.
Lanjut Nandang, korban belum dapat dimintai keterangannya, karena masih menjalani penanganan medis di RS Santa Maria Pekanbaru. Untuk kronologis kejadian, Nandang belum dapat menyampaikan secara rinci, karena pelaku sedang diperiksa oleh penyidik Polsek Tampan, pungkasnya.
Kejadian aksi kekerasan ini sangat disayangkan dan menjadi sorotan publik apalagi diketahui salah seorang anak Kepala Daerah Bupati Rokan Hilir, Suyatno yang diduga bermotif perebutan wanita.
Berikut ini tanggapan pakar hukum terkait kasus yang menimpa anak Bupati Rohil Suyatno dari pengamat hukum pidana Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H,.M.H yang menyesalkan atas aksi penganiayaan tersebut apalagi yang diketahui pelaku ini juga Ketua KNPI Rohil, ungkapnya.
"Ya, Info yang saya dapat dari salahsatu media “bermotif perebutan cewek”. Tapi coba tanyakan langsung kebenaran motif tersebut ke Polresta Pekanbaru," pungkas Huda.
Lebih lanjut dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H,.M.H Dosen Pascasarjana UIR ini mengatakan Demi keadilan dan atas nama hukum ini harus diusut tuntas.
Aksi kekerasan ini tidak boleh dibiarkan. Sekalipun dia anak bupati harus diusut tuntas. Tegakkan hukum sekalipun langit akan runtuh, tegasnya.
"Saya minta Polresta Kota Pekanbaru mengusut ini secara tuntas. Karena rakyat akan memantau ini secara serius. Terduga pelaku bisa dikenakan Pasal 170 Jo. 351 KUHP. Ancamannya 7 tahun penjara. Untuk itu, saya pikir terduga pelaku sudah layak untuk ditahan. Karena sudah memenuhi kriteria Pasal 21 KUHAP," tutupnya. (*/gp.1)
Tulis Komentar