GARDAPOS.COM, PELALAWAN -
Polemik pembangunan kebun KKPA oleh perusahaan perkebunan PT. Sari Lembah Subur yang diduga kuat berada di kawasan hutan, memunculkan keresahan di kalangan anggota KKPA. Demikian keterangan Endri Lafranpane (6/7) kepada awak media.
Endri menyebutkan, bahwa ada keresahan anggota KKPA khawatir atas legalitas lahan yang mereka miliki, terlebih pemerintah melalui satgas PKH tengah gencar menertibkan kebun sawit yang berada di kawasan hutan.
Dari keterangan salah seorang anggota Zn (57) terungkap, "saya benar benar tidak bisa tidur memikirkan kapling sawit KKPA saya pak, puluhan tahun saya menunggu hasilnya tetapi belum selesai juga permasalahannya". Pungkasnya.
Harapan besar tersebut muncul setelah serah terima kebun KKPA dari PT. SLS kepada Koperasi Jasa Sepakat, setelah anggota koperasi melunasi sisa hutang puluhan milyar rupiah kepada PT. SLS.
"Kewajiban kami sebagai anggota koperasi telah kami selesaikan dengan melunasi hutang, meskipun kami harus meminjam ke BRI," ungkap Zn.
Namun, ternyata status kebun kami belum juga selesai urusan legalitasnya. Banyak kapling yang tidak terbit sertifikatnya karena masuk kawasan hutan, ujarnya.
Kemudian lanjut dikatakan Nto (45), "kami seperti dipermainkan pihak perusahaan PT. SLS," ungkap salah satu pemilik kebun KKPA.
Menanggapi kisruh legalitas kebun KKPA Koperasi Jasa Sepakat, Lingkar Aktivis Riau (LAR) melalui ketuanya Endri Lafran Pane dengan tegas meminta PT. Sari lembah Subur bertanggung jawab penuh.
"PT. SLS wajib mengganti kebun KKPA yang dibangun di kawasan hutan dan HGU perusahaan. Jangan petani dikorbankan. Kemitraan harus bersifat setara, kewajiban satu sama lain harus dituntaskan. Petani sudah melunasi seluruh hutangnya, sehingga perusahaan juga wajib menyelesaikan kewajibannya termasuk legalitas kebun KKPA (SHM)", ujarnya.
Terkait adanya polemik tersebut, dari pihak perusahaan melalui bagian kemitraan maupun bagian humas belum ada klarifikasi keterangan resmi kepada awak media.**
Tulis Komentar