Nasional

Kapolda Riau Rilis Kasus Narokaba, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi: Sabu 35 Kg Jaringan Internasional (Malaysia) Terungkap

Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, Sik, S.H.,M.Si Konferensi Pers Kasus Narkoba, Minggu (9/2) di Mako Polda Riau (Dok Foto.Kabid Humas Polda Riau)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, Sik, S.H,.M.Si pukul 10.00 Wib bersama DIT Res Narkoba Polda Riau, Minggu (9/2) di halaman Mapolda Riau, Jl.Jend.Sudirman Pekanbaru menggelar konferensi pers terkait Pengungkapan Kasus Penyelundupan Narkoba jaringan Internasional (Malaysia) dengan Barang Bukti 35 Kg Sabu dan 1 Unit Kapal.

Tangkapan ini adalah kasus yang ke-215 dari 215 kasus yang di tangani oleh jajaran Polda Riau dan ini adalah kasus Narkotika jenis Sabu yang ke 188 dari 188 kasus dengan barang bukti (BB) sudah diamankan: 35 bungkus besar Narkotika jenis Sabu, bruto 35 Kg, 36 botol liquid cair, 1 unit Speed Boat, dan uang sebanyak Rp 5 juta rupiah, ungkap Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi.

Polda Riau bersama jajaran sejak 1 Januari 2020 sampai dengan 8 Februari 2020 telah menyita: Sabu 98,21 Kg, Ekstasi 901 Butir, Ganja 5,48 Kg, dan Happy Five 9.804 Butir. Data resmi yang dikeluarkan oleh DIT Res Narkoba terkait kasus Narkoba di Riau, total tersangka yang berhasil di tahan ada sebanyak 305 orang. 

Dengan rincian Profesi pelaku terdiri dari: Pegawai Negeri 3 orang, Swasta 5 orang, Wiraswasta 48 orang, Petani 103 orang, Pelajar/Mahasiswa 17 orang, Buruh 2 orang, Pengangguran 25 orang, dan lain-lain 102 orang, ditotal 305 orang.

Pengungkapan penyelidikan 35 Kg Sabu ini berawal dari informasi masyarakat di sekitar pantai Kota Dumai yang berada di Pelabuhan Rakyat ada kegiatan keluar masuk Speed Boat yang mencurigakan. Selanjutnya penyelidikan lebih intensif di pimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau sejak 10 hari yang lalu ke daerah Pantai Kota Dumai, ungkap Kombes Sunarto, Kabid Humas Polda Riau dalam rilisnya.

Selanjutnya tepat pada, Rabu 5 Februari 2020 pagi tim mendapatkan info yang lebih spesifik tentang kendaraan laut yang digunakan sehingga melakukan pengintaian di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Alhasil, pada hari itu juga (Rabu,5/2) sore sekitar jam 16.40 Wib, di temukanlah Speed Boat yang dicurigai berwarna biru serta langsung mengamankan 2 orang yang disangka sebagai Transporter Laut berinisial MA (31) tahun, pekerjaan nelayan dan AB (25) tahun, pekerjaan swasta.

Setelah dilaksanakan Interogasi cepat dari ke 2 orang tersebut diketahui bahwa yang bersangkutan membawa Narkoba jenis Sabu yang disimpan di dalam Body Speed Boat secara permanen, Pungkas Kombes Sunarto.

Tersangka saat ini di proses di Direktorat Narkoba Polda Riau, adapaun pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, Sik,S.H,.M.Si dalam konferensi pers di Mako Polda Riau, Minggu (9/2) mengatakan bahwa ini merupakan modus operandi baru dimana bandar menyiapkan kapal khusus untuk mengangkut sabu dengan membuat 2 ruang/kotak tertutup fiberglass di dalam kabin kapal, ungkapnya.

"Ya Terimakasih kepada masyarakat Dumai yang telah memberikan informasi yang diberikan sehingga bisa kami tindaklanjuti. Bersama sama kita ingin tuntaskan, oleh karena itu butuh sinergitas semua pihak.
Strategi kita adalah dengan menekan dan memberantas pengedar dan bandar, ujar Kapolda Riau.

Kemudian lanjutnya terimakasih atas penaruhan hukuman tegas, kemaren diberikan vonis mati kepada pengedar di Pengadilan Negeri Dumai, kita ingin mereka ini diberikan hukuman yang berat. Hal ini yang ingin terus kita gelorakan.

Terimakasih dan apresiasi juga kepada para Forkopimda yang telah melakukan upaya pencegahan dan gerakan anti narkoba serta gerakan melawan Narkoba. Kami tidak akan pernah berhenti untuk terus melakukan upaya pengungkapan, tegas Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi dalam Konferensi Pers.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar