Daerah

Bentrok Eksekusi Lahan PSJ: DLHK Riau dan NWR Harus Bertanggungjawab

Direktur Formasi Riau, Dr. M.N Huda: Rasa kemanusiaan lebih tinggi nilainya daripada “kerakusan”. kalau saya ditanya. Anda pilih kekuasaan jahat atau rasa kemanusiaan. Saya pilih rasa kemanusiaan, Merdekaaa.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Terkait terjadinya polemik eksekusi lahan ilegal PT PSJ seluas 3.323 Ha, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor:
1087/K/Pid.Sus.LH/2018 yang menyatakan:
“Barang bukti nomor 315 selengkapnya sebagaimana tersebut dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum tanggal 11 Desember 2017, dirampas untuk dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Kehutanan Propinsi Riau c.q PT Nusa Wana Raya” yaitu areal Perkebunan Kelapa Sawit PT Peputra Supra Jaya seluas 3.323 Ha”, di Desa Gondai, Langgam, Pelalawan-Riau akhirnya, Selasa 4 Februari 2020 berujung bentrok di lapangan.

Hasil pantauan media, bentrokan tersebut terjadi saat alat-alat berat milik PT Nusa Wana Raya (NWR) mencoba menerobos masuk ke lahan sawit plasma milik masyarakat dengan dikawal aparat kepolisian.

Sejumlah warga yang menghadang diduga kemudian dilempari batu oleh pihak tak dikenal hingga melukai beberapa orang polisi dan warga, ketegangan pun pecah di lokasi tanah yang telah ditanami sawit tanaman sumber kehidupan masyarakat itu.

Dilansir dari Lintaskriminal.co.id Kepala Kepolisian Resort Pelalawan, AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, Selasa (4/2) mengatakan bentrok yang terjadi itu merupakan aksi spontan dilakukan masyarakat karena lahan plasma mereka akan dieksekusi.

“Aksi tersebut memakan korban di antara kedua pihak dari masyarakat satu orang korban luka dan dua orang anggota polisi luka-luka,” pungkas Hasyim.

Saat ini proses eksekusi dihentikan sementara untuk dicarikan jalan tengah, sementara untuk kondisi di lapangan sudah mulai kondusif dan tidak ada lagi bentrok. “Kondisi sudah kondusif, untuk sementara eksekusi dihentikan,” ungkapnya.

Kemudian ditempat terpisah Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum UIR, Dr. M.N Huda, S.H,.M.H mengatakan bahwa, pihak DLHK Riau dan PT. NWR harus bertanggungjawab. Tidak boleh ada warga dan aparat yang terluka dalam eksekusi tersebut. 

"Ya Lakukanlah eksekusi itu dengan rasa kemanusiaan dan edukasi yang benar," terang Dr. Huda.

Kemudian lanjutnya, ada baiknya "Lawyer" masing-masing pihak juga bisa membantu aparat untuk menjelaskan ke rakyat agar tidak menempuh cara-cara yang akan menimbulkan konflik fisik. 

Tempuhlah upaya hukum, semua kan ada mekanisme hukumnya. Mari kita edukasi rakyat untuk sadar hukum, "pungkasnya. (*/gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar