Nasional

PT PSJ Degil Dipanggil Kejari Mangkir, Terkait Eksekusi Pidana Denda Rp 5 Milyar

Kejari Pelalawan, Nophy Teropheno Suoth, S.H.,M.H (Foto Istimewa)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Publik di Riau khususnya di Kabupaten Pelalawan saat ini bertanya-tanya kepada pihak Kajari Pelalawan kapan prosedur eksekusi pidana PT Peputra Supra Jaya (PT PSJ) terkait lahan ilegal 3323 ha hasil putusan MA tahun 2018 lalu yang sudah dilakukan eksekusi lahan ilegal PT PSJ pada Jumat 17 Januari 2020 di Langgam, Pelalawan. Tinggal yang belum dilakukan terkait eksekusi pidana dendanya.

Kasrul warga Riau dalam narasinya selalu menanyakan dan mengungkapkan kepada publik di media, kapan Pak Kejari Pelalawan uang denda PT. PSJ Rp 5 miliar apakah sudah di eksekusi belum. Rakyat perlu tahu ini. Negara jangan kalah dengan Perusahaan yang sudah dihukum bersalah. Ini bisa melukai hati rakyat dan bisa menjatuhkan wibawa hukum dan Jaksa Agung, pungkasnya.

Melihat perkembangan tersebut konfirmasi gardapos kepada Kajari Pelalawan, Nophy Teropheno Suoth, S.H.,M.H, Senin (3/1) di Pangkalan Kerinci mengatakan, bahwa

"Ya Kami sudah panggil beberapa kali pihak PSJ utk melaksanakan pidana denda. Tapi mereka belum pernah memenuhi panggilan kami, secara prosedur kami tetap melakukan panggilan lagi," pungkas Nophy.

Kemudian lanjutnya terakhir kami panggil PT PSJ ini untuk Tanggal 23 Januari 2020 lalu, tapi ngak datang juga, dijadwalkan kami panggil lagi dalam minggu ini, Kamis 6 Februari 2020, ungkap Nophy T.Suoth, S.H.,M.H.

Berikut ini petikan penjelasan aturan sesuai Peraturan MA Nomor 13 tahun 2016 terkait eksekusi pidana terhadap kasus PT PSJ:

PERMA 13/2016

Pasal 28
(1) Dalam hal pidana denda yang dijatuhkan kepada korporasi, korporasi diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Jika terpidana korporasi tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka harta benda korporasi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Pasal 31
(1) Dalam hal korporasi dijatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang bukti, maka perampasan barang bukti dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) dapat diperpanjang. [*]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar