Hukrim

Operator Mini Traktor PT Musimas diduga Kurir Narkoba

Foto Istimewa (dok.Res Pelalawan)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Pengungkapan kasus TP. Narkotika jenis Sabu-sabu oleh Sat Narkoba Polres Pelalawan, pada waktu kejadian, Jumat 24 Januari 2020 sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Koridor PT Musimas Estate 2 Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pangklan Kuras, Pelalawan, Riau berhasil menangkap tersangka sdr. ADN (24) tahun yang berdomisili dari Desa Pesaguan.

Penangkapan terhadap tersangka ADN (23) tahun di jalan koridor PT Musimas estate 2 Desa Tanjung Beringin, pada hari Senin 22 Januari 2020 sekira pukul 10.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan koridor PT Musimas.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan anggota team melihat pelaku yang sedang  melintas berjalan kaki di jalan koridor PT Musimas estate 2. Lalu, dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, benar ditemukan dalam tas sandang 1 paket  di duga sabu,   dan 1 unit handphone, ungkap Paur Humas Res Pelalawan, Edi Hariyanto, S.H dikutip melalui pers rilisnya, Sabtu (25/1).

Selanjutnya diketahui bahwa si tersangka ADN (24) ini diduga berperan sebagai kurir yang diperolehnya dari sdr. Yusuf Kelana Putra yang berada di Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan, Riau. (*/gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar