Sidang Perdana Wan Ahmat 'Datuk Engku Raja Lela Putra' Gugat PT MUP Langgam di PN Pelalawan
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Wazir Kerajaan Pelalawan, Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat selaku penggugat dalam perkara 'Perbuatan Melawan Hukum', dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2023/PN Plw yang telah didaftarkan pada tanggal surat Jumat, 09 Juni 2023 terhadap tergugat PT. Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) Kecamatan Langgam, Senin (3/7/2023) sidang perdana di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Samuel Sandi Gardo Purba.,S.H selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, bahwa hari ini (3/7) adalah sidang perdana jadwal pemanggilan para pihak. Namun kondisi setelah sidang perdana dibuka itu turut tergugat (PT MUP) tidak hadir tapi panggilannya sampai, begitu juga dengan turut tergugat 1 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dan turut tergugat 2 Menteri Pertanian Republik Indonesia.
Nah, ada kendala dari juru sita pengadilan negeri Jakarta dimana katanya tergugat (PT MUP) ini pada relas panggilannya dikatakan tidak sampai. Jadi, tadi sidang sempat di skor beberapa menit, kemudian ketua majelis hakim menyampaikan kepada kita (kuasa hukum penggugat, red) terkait alamat bagaimana tanggapan dari penggugat, namun setelah kita buka informasi dokumen yang kita dapat melalui Dirjen AHU begitu juga tergugat pernah sebagai pemohon dalam upaya 'PK' alamat yang digunakan itu sama dengan alamat gugatan kita.
Tulis Komentar