Hukrim

Sidang Perdana Wan Ahmat 'Datuk Engku Raja Lela Putra' Gugat PT MUP Langgam di PN Pelalawan

Wan Ahmat Datuk Engku Lela Putra Wazir Kerajaan Pelalawan gugat PT MUP Langgam, Senin (3/7).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Wazir Kerajaan Pelalawan, Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat selaku penggugat dalam perkara 'Perbuatan Melawan Hukum', dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2023/PN Plw yang telah didaftarkan pada tanggal surat Jumat, 09 Juni 2023 terhadap tergugat PT. Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) Kecamatan Langgam, Senin (3/7/2023) sidang perdana di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Samuel Sandi Gardo Purba.,S.H selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, bahwa hari ini (3/7) adalah sidang perdana jadwal pemanggilan para pihak. Namun kondisi setelah sidang perdana dibuka itu turut tergugat (PT MUP) tidak hadir tapi panggilannya sampai, begitu juga dengan turut tergugat 1 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dan turut tergugat 2 Menteri Pertanian Republik Indonesia.

Nah, ada kendala dari juru sita pengadilan negeri Jakarta dimana katanya tergugat (PT MUP) ini pada relas panggilannya dikatakan tidak sampai. Jadi, tadi sidang sempat di skor beberapa menit, kemudian ketua majelis hakim menyampaikan kepada kita (kuasa hukum penggugat, red) terkait alamat bagaimana tanggapan dari penggugat, namun setelah kita buka informasi dokumen yang kita dapat melalui Dirjen AHU begitu juga tergugat pernah sebagai pemohon dalam upaya 'PK' alamat yang digunakan itu sama dengan alamat gugatan kita.

"Jadi, tadi setelah sidang dibuka oleh majelis hakim kita tetap sampaikan untuk alamat tergugat tidak kita ubah, tapi sesuai dengan gugatan kita." tegas Samuel.

Lanjutnya menjelaskan, perkara yang digugat ini adalah terkait pembangunan kebun masyarakat, pembangunan fasilitasi 20 persen dari 14 ribu hektar luas HGU perkebunan kelapa sawit PT MUP yang sudah puluhan tahun ber-operasional di Kecamatan Langgam yang ada di sekitar 5 desa yang masuk dalam areal PT MUP.

Kemudian penggugat Wan Ahmat selaku 'Datuk Engku Raja Lela Putra Wazir pewaris Kerajaan Pelalawan' menegaskan bahwa untuk memenuhi kewajibannya pihak tergugat segera dapat memenuhi kewajibannya untuk pembangunan kebun masyarakat 20 persen yang sudah disampaikan kuasa hukum kami, karena itu yang paling utama. Kemudian untuk yang kedua, terhadap tergugat ini jelas jelas melanggar perbuatan melawan hukum yang mengangkangi aturan dengan menanam sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) inikan harusnya bisa ditindak oleh pihak yang berwajib/berwenang, dan selanjutnya agar segera menanam kembali kerusakan lingkungan yang dibuatnya seperti tanaman hutan yang ada dipinggir sungai seperti sedia kala.

"Jika pihak perusahaan ini tidak ada upaya perbaikan terhadap kerusakan lingkungan yang dibuatnya di DAS tersebut, kami masyarakat akan melakukan upaya penyetopan pemanenan buah kelapa sawit yang sudah mereka tanam di Daerah Aliran Sungai itu." tegas Wan Ahmat.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar