Hukrim

Yowel Baransano: Bukan Pidana, Karena Sudah Diatur Dalam Permen LHK NO.P.71

Foto.dok res pllw

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kasus penebangan 4 (empat) batang kayu tersangka BY dan AR (Warga Desa Tanjung Beringin, Sorek-red) yang diduga untuk keperluan hajat Pemdes Tanjung Beringin pada Juni lalu yang dilaporkan oleh pihak perusahaan PT MM ke Satreskrim Polres Pelalawan pada tanggal 11 Juni 2019 tentang Pengrusakan Lingkungan Hidup (Pasal 98 Ayat 1 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengolahan Lingkungan Hidup) menurut pendapat Willy dari Kantor KPH Sorek, Kec. Pangkalan Kuras, Kab. Pelalawan-Riau "bukan pidana", katanya.

4 (empat) batang pohon yang diambil oleh warga Desa Tanjung Beringin untuk dipakai sendiri itu bukan Pidana karena sudah diatur dalam Permen LHK NO.P.71/Menlhk/Setjen/HPL.3/8/2016 tentang Tata Cara Pengenaan Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan Dan Izin Iuran Usaha Pemanfaatan Hutan, tidak wajib membayar PSDH dan DR, ujar Yowel Baransano akrab dipanggil Willy  Penelaah Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Kayu pada Kantor KPH Sorek, ujar Willy.

Kemudian lanjutnya, 4 batang pohon yang di tebang masyarakat Desa Tanjung Beringin setelah di cek berada di "Tanah Ulayat Batin Tuah Napoh" di Talau, ini berdasarkan sejarah hutan tanah ulayat yang di tulis T. S. Djafaar, Camat Pangkalan Kuras pada 19 Maret 1959 sebelum keluar UU NO.5 Tahun 1960 Tentang UU Pokok Agraria dan berdasarkan penjelasan pasal 3 penerbitan HGU harus minta pendapat dari pemegang hak ulayat, jelasnya.

"Sudah Instruksi Presiden bahwa desa yang ada dalam HGU harus di keluarkan makanya Kepala Desa Tanjung Beringin buat laporan tertulis ke Presiden biar dikeluarkan minimal 4 km dari Desa", jelasnya.

Kemudian lanjutnya hanya 4 batang pohon rakyat masuk penjara sementara PT.MM menduduki (diduga-red) Kawasan hutan tanpa izin seluas 300 Hektar tidak dihukum, bahkan ditanam sawit 300 ha dalam kawasan HP Tesso Nilo", ungkap Willy dipostingan WhatsApp group menolak lupa, Minggu (14/7/2019). (*)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar