Kedok Perusahaan Sawit Berlindung Dibalik Investasi

Bekukan Izin PT LIH Jejak Rekam Kelam Masih Ditemukan Pelanggaran

Sidak Komisi II DPRD Riau ke PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Kamis (16/1/2020) Siang. (Sumber foto: ANTARA/Diana Syafni)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Informasi singkat dari anggota DPRD Provinsi Riau, Sugianto kepada gardapos, Kamis (16/1/2020) pagi bahwa akan ada sidak yang dilakukan Komisi II ke lokasi korporasi sawit terungkap beberapa pelanggaran dan fakta lapangan selama ini abai dari pihak-pihak terkait.

Hasil temuan sidak Komisi II DPRD Provinsi Riau dilansir dari riau.antaranews.com menemukan sejumlah pelanggaran:
1. Dugaan aktivitas perkebunan dilakukan perusahaan di luar areal HGU dengan alasan take over dari perusahaan sebelumnya,

2. Melanggar aturan, tidak memiliki legalitas surat-surat tidak lengkap,

Menyikapi tegas terkait pelanggaran tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Riau Sugianto mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup RI segera membekukan izin perusahaan PT LIH yang telah beroperasi puluhan tahun di Pelalawan-Riau ini, karena banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan, ungkapnya.

"Ya apalagi jejak rekam kelam perusahaan PT LIH ini yang pernah disorot keras masyarakat Riau karena kasus kebakaran lahan di areal konsesi mereka," pungkas Sugianto.

Sementara itu pihak Humas PT LIH, Yusman dikonfirmasi gardapos terkait dugaan banyaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan mencoba menghubungi melalui sambungan selulernya tidak terhubung.

Namun, dilansir dari antaranews.com pihak PT LIH mengakui ada 595 hektare areal di luar HGU yang sedang dalam pengurusan perizinan. Perluasan areal kawasan itu dilakukan karena adanya proses akuisisi atau take over lahan dari perusahaan sebelum, katanya.

"Merujuk Peraturan MenLHK nomor 14 tahun 2017, mereka tidak bisa membuat izin baru atau memperpanjang izin. Ini yang seharusnya dicatat oleh dinas terkait. Kita minta kepala dinas terkait jangan sembarangan memberi rekomendasi izin," kata politisi PKB Riau, Sugianto. (*)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar