Nasional

AMPER Riau Akan Berdemo Minta Siti Nurbaya Tegas Tegakkan Hukum Kepada PT PSJ

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Korporasi  sawit yang beroperasi di Kecamatan Langgam, PT Peputra Supra Jaya (PT PSJ) berulah lagi di Kabupaten Pelalawan-Riau, ujar aktifis Pelalawan, Pirka Maulana, kritisi krisis eksekusi lahan sawit ilegal PT PSJ, Selasa (14/1/2020).

"Ya dulu pada tahun 2019 lalu, kami demo masalah PT PSJ di kantor Gubri terkait masalah sertifikat tanah program PTSL BPN masyarakat Desa Langkan melalui PT PSJ ditahan tidak di keluarkannya sampai saat ini," kata Pirka.

Sekarang, PT PSJ ini berulah lagi diduga dengan menghasut/mengompori masyarakat untuk melawan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 sudah dinyatakan bahwa sengketa lahan tersebut dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

Seharusnya, koporasi sawit PT PSJ ini meng edukasi dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, jangan berlindung menghadapi persoalan hukum berlindung di masyarakat, kritik Pirka.

Kemudian lanjutnya terkait hal ini, "Kami dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Riau (AMPER) akan "gas pol" ke DLHK dan Kejati Riau minta ketegasan untuk tegakkan hukum di Provinsi Riau. Sudah jelas ini adalah Kebun ilegal yang harus di tertibkan kok malah melawan hukum.

"Kita akan desak dan ingatkan kepada Kejati Riau dan DLHK lewat aksi demontrasi nanti yang akan kami laksanakan pada Jumat 17 Januari 2020 untuk menegaskan dan menyampaikan bahwa lahan 3.323 hektar PT PSJ ilegal dan harus segera di eksekusi secepatnya. Dan, khusunya kepada DLHK di pusat bahwa masyarakat minta Men-LHK Siti Nurbaya agar segera eksekusi lahan PSJ, Negara Harus Tegas dalam Penegakan Hukum, pungkas Pirka Maulana aktifis Amper Riau.

Senada kritikan aktifis AMPERA, LSM Formasi Riau, Dr Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H yang juga Pakar Hukum Pidana sayangkan eksekusi "lahan sawit illegal" PT. PSJ 3.323 hektar gagal dihadang oleh sekelompok orang.

"Ya minta saja bu menteri Siti Nurbaya segera eksekusi lahan PT PSJ itu," pungkasnya.

Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1087K-Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Nopember 2018 bahwa lahan sawit PT. PSJ di pelalawan seluas 3.323 Ha tersebut dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Kapan Dishut Riau mau eksekusi?

Kemudian menurutnya, Sawit untuk siapa? Data Kemendag 2017, hanya 4 Perusahaan yang mengusasi 74% ekspor. Wilmar Group (24,58 persen), Musim Mas (20,46 persen), Golden Agri Resources (19,58 persen), dan Asian Agri (9,75 persen). 

"Kita disuruh berkorban demi menambah kekayaan mereka? Emang loe mau? Sawit, dari mereka, oleh mereka, untuk mereka," kritik Formasi Riau. (*/gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar