Hukrim

Tim Kejari Pelalawan Eksekusi Terpidana Suardi Als War Bin Lenok

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Tim Kejari Pelalawan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Agus Kurniawan, S.H,.M.H beserta anggota Jaksa Martalius,S.H dan Nofwandi, S.H pada Jumat (8/11/2019) mendapatkan informasi bahwa terpidana Suardi Als.War Bin Lenok sudah datang memenuhi panggilan Polsek Langgam sebagai saksi, kemudian sesuai putusan Mahkamah Agung (tingkat kasasi) melalui Putusan Nomor: 2409 K/Pid.Sus/2019 tanggal 19 September 2019 tim Kejari Pelalawan lakukan eksekusi putusan terhadap terpidana ke Rutan Klas IIB Pekanbaru.

Keterangan dari Kasi Intel Kejari Pelalawan, Praden Kasep Simanjuntak, S.H mengungkapkan, bahwa awalnya terpidana tidak mengetahui kedatangan tim jaksa Kejari Pelalawan yang baru saja keluar dari ruang pemeriksaan penyidik. 

"Setelah diberitahukan bahwa kedatangan tim kejaksaan adalah untuk melakukan eksekusi terpidana langsung terkejut (syok) dan menyangkal putusan Mahkamah Agung (tingkat kasasi) Nomor: 2409 K/Pid.Sus/2019 tanggal 19 September 2019, yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan," ungkap Praden K.Simanjuntak, S.H.

Pada saat itu terpidana tetap bersikeras tidak mau dibawa ke Rutan Klas IIB Pekanbaru untuk menjalani putusan dengan alasan dirinya sudah dibebaskan oleh hakim dan dinyatakan tidak bersalah, serta pada saat itu terdakwa mulai panik dan setelah dilakukan upaya persuasif dengan beberapa pihak yakni Wali Desa Sotol dan Penasehat Hukum, akhirnya terpidana mulai menyerah dan kooperatif  terhadap pelaksanaan putusan Kasasi tersebut, pungkas Kasi Intel Kejari Pelalawan, Praden Kasep Simanjuntak, S.H

Kemudian selanjutnya tim Jaksa eksekutor dengan didampingi Penasehat Hukum terpidana langsung menyerahkan terpidana ke Pihak Rutan Klas IIB Pekanbaru untuk menjalani pidananya. Kegiatan penyerahan terpidana ke Rutan Kelas II B Pekanbaru berakhir sekitar pukul 21. 30 Wib dan berjalan aman, lancar dan tertib, jelasnya.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar