Tim Kejari Pelalawan Eksekusi Terpidana Suardi Als War Bin Lenok
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Tim Kejari Pelalawan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Agus Kurniawan, S.H,.M.H beserta anggota Jaksa Martalius,S.H dan Nofwandi, S.H pada Jumat (8/11/2019) mendapatkan informasi bahwa terpidana Suardi Als.War Bin Lenok sudah datang memenuhi panggilan Polsek Langgam sebagai saksi, kemudian sesuai putusan Mahkamah Agung (tingkat kasasi) melalui Putusan Nomor: 2409 K/Pid.Sus/2019 tanggal 19 September 2019 tim Kejari Pelalawan lakukan eksekusi putusan terhadap terpidana ke Rutan Klas IIB Pekanbaru.
Keterangan dari Kasi Intel Kejari Pelalawan, Praden Kasep Simanjuntak, S.H mengungkapkan, bahwa awalnya terpidana tidak mengetahui kedatangan tim jaksa Kejari Pelalawan yang baru saja keluar dari ruang pemeriksaan penyidik.
"Setelah diberitahukan bahwa kedatangan tim kejaksaan adalah untuk melakukan eksekusi terpidana langsung terkejut (syok) dan menyangkal putusan Mahkamah Agung (tingkat kasasi) Nomor: 2409 K/Pid.Sus/2019 tanggal 19 September 2019, yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan," ungkap Praden K.Simanjuntak, S.H.
Tulis Komentar