Dugaan Korupsi di Pelalawan, Riau

Korupsi APBDes Rp 1,4 Milyar Desa Sungai Solok Pelalawan Sudah Proses Tahap 2

Sumber foto: Kasintel Kejaksaan Negeri Pelalawan (Tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi APBDes Sungai Solok An. AH Als H Bin M.N)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Eksekusi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan TA 2017 dan TA 2018 sebesar Rp 1,4 Milyar lebih, Selasa (29/10/2019) siang telah dilakukan proses tahap II oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Keterangan resmi dari Kajari Pelalawan, Nophy Teropeno Suoth, S.H.,M.H meyebutkan bahwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBDes Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.440.775.692,21 (satu milyar empat ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh dua koma dua puluh satu rupiah), jelasnya.

"Terhadap tersangka AH LM Als H Bin M.N setelah dilakukan tahap II oleh tim JPU selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: Print-240/L.4.19/Ft.1/10/2019 tanggal 29 Oktober 2019 dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBDes Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018", ujar Nophy.

Tersangka AH Als H Bin M.N diduga melanggar Primer pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsider pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana, pungkasnya.

Kemudian lanjutnya tersangka AH Als H Bin M.N dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari (29 Oktober 2019 s/d 17 November 2019), ujar Kejari Pelalawan Nophy T Suoth, S.H.,M.H. (*)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar