Pernyataan Sikap Terbuka Doktor Hukum Nusantara Kepada Presiden Jokowi Dan Ketua DPR RI
GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pencegah dan penindakan korupsi membawa angin segar untuk menyelesaikan persoalan korupsi yang begitu terstruktur, sistematis dan masif.
Harapan rakyat tersebut dijawab KPK dengan melakukan pencegahan dan penindakan. Semenjak KPK hadir efektif tahun 2003, KPK telah melakukan 123 OTT dengan jumlah tersangka 432 orang yang terdiri dari:
1). 255 anggota DPR/DPRD (Mantan Ketua/Wakil DPR/DPRD RI, dan lainnya)
2). 30 Kepala Daerah (Gubernur/Bupati)
3). 6 Pimpinan Parpol
4). 27 kementerian dan lembaga (Menteri, Oknum Dirjen, Oknum Jendral Polisi, Oknum Jaksa, Oknum Hakim, dan lainnya)
Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH yang merupakan inisiator Doktor Hukum yang menolak RUU KPK ini mengatakan, saat ini KPK ingin dilemahkan oleh DPR melalui RUU KPK. Kami menemukan setidaknya ada berapa point pelemahan KPK lewat RUU KPK:
1. Dewan Pengawas. Hadirnya Dewan Pengawas ini membuat penyidik dan pimpinan KPK tidak lagi independen.
2. KPK tidak lagi menjadi lembaga Independen.
3. Penuntut umum KPK tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
4. Hilangnya penanganan perkara khusus yang menjadi perhatian publik.
5. KPK berwenang mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
6. KPK tidak lagi berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik, karena penyelidik dan penyidik harus dari kepolisian.
Tulis Komentar