Nasional

FORMASI RIAU Tuding Kejati Riau Cari-Cari Alasan Untuk Menghentikan Dugaan Korupsi Bansos Siak, Kajati Bungkam Dikonfirmasi!

Direktur FORMASI Riau, Dr Muhammad Nurul Huda SH MH. (Foto Ist).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Terkait perkembangan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Kabupaten Siak ratusan miliar pada Tahun 2014-2019 yang viral diruang publik sebagaimana dilansir dari JPNN, Selasa, 02 Mei 2023 yang menyebutkan bahwa "Kejati Riau Setop Pengusutan Korupsi Bansos di Siak...dimana tiga tahun sudah melalui proses hukum di Kejati Riau disebutkan Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf, akhirnya menemukan titik terang, Jaksa berencana menghentikan proses penyidikan atau menerbitkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan) pada kasus ini akhirnya menuai kritik diruang publik dari Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH.

Ironis, saat dikonfirmasi gardapos kepada Kajati Riau, Dr Supardi SH MH, Rabu malam (3/5/2023) terkait keterangan Aspidsus Kejati Riau tersebut belum mendapat jawaban saat ini.

Kemudian disebutkan, Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf mengatakan bahwa untuk penanganan perkara penyidikan tindak pidana korupsi kasus penyerahan Bansos di Siak, tim penyidik sudah merampungkan kegiatan penyidikannya.

Dari kegiatan penyidikan ini semua bukti-bukti dikumpul, alat bukti yang di temukan itu sudah diramu sedemikian rupa oleh tim penyidik,” katanya.

Imran terlebih dahulu menegaskan, kegiatan penyidikan itu arahnya mencari apakah ada pihak yang harus bertanggungjawab atas sebuah perbuatan pidana.

Di mana, sebuah perbuatan pidana harus ada subjek hukumnya. Secara umum, orang yang melakukan perbuatan pidana itu harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ada niatnya melakukan perbuatan tersebut apa tidak, atau dalam bahasa hukum mens rea.

Kemudian lagi Imran menjelaskan, bahwa untuk kasus Bansos Siak, pihaknya sudah mengkonfirmasi, dan mengambil sampling sebanyak 1200 orang penerima bansos yang ia perinci bahwa penerimanya ada terbagi dari lansia, tunawisma dan segala macam orang tidak mampu, katanya.

Atas komentar Aspidsus Kejati Riau Imran terkait "dugaan korupsi bansos siak yang mau dihentikan proses hukumnya", mendapat reaksi keras Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, Rabu (3/5) mengatakan tidak ada tugas penyidik mencari atau menemukan niat jahat. Tugas penyidik itu apakah perbuatan tersebut masuk perbuatan pidana atau tidak. kalau masuk, kumpulkan alat bukti dan temukan tersangkanya.

Niat jahat itu yang menentukan adalah hakim. Mengapa, karena berat atau ringannya niat jahat itu untuk menentukan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, ujar Dr Huda.

Huda tegas mengatakan, bahwa pihak Kejati Riau ini seperti mencari-cari alasan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi bansos siak ini, yang pertama terkait niat jahat dan yang kedua terkait pengambilan sampel penerima hibah dan bansos siak.

"Mana ada pengusutan kasus hukum dengan cara pengambilan sampel terkait dugaan korupsi kerugian negara. Kalau Kejati Riau tidak mampu menuntaskan semua audit hibah dan bansos siak, minta bantu dengan KPK kan bisa. Ini yang menurut kami FORMASI RIAU bahwa seperti ada yang disembunyikan dalam pengusutan kasus hibah dan bansos siak ini." pungkas Huda.

Karena itu, Huda meminta KPK untuk melakukan supervisi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi bansos siak ini. Karena dugaan korupsi bansos siak ini diduga mencapai Rp. 100 miliar lebih dan ironisnya lagi penyelesaiannya juga cukup lama terkatung-katung, karena dipenyidikan saja kasus bansos siak ini sudah mencapai tiga tahun, tutup Huda.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar