FORMASI Riau Save KPK

Formasi Riau: Sesalkan Pernyataan Komisi Hukum DPR RI, LSM/NGO Yang Dukung KPK Dibayar

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi Riau) sesalkan pernyataan anggota Komisi Hukum DPR RI dari F-PKB Anwar Rahman yang menyatakan bahwa LSM/NGO yang mendukung KPK dalam isu-isu publik dan pemberantasan korupsi dibayar oleh KPK. Formasi Riau menyesalkan pernyataan anggota komisi hukum DPR tersebut.

Menariknya lagi pernyataan tersebut diduga kontradiktif dengan semangat penggiat Anti Korupsi. Mengutip buku pakar Ahli Hukum Pidana Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda,SH,MH yang berjudul "Tindak Pidana Korupsi", Fakultas Hukum - UIR, 2014 menjelaskan, bahwa suatu negara hancur atau tidak berhasil menuju negara kesejahteraan bukan karena kekurangan Sumber Daya Alam (SDA) ataupun kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), melainkan karena suatu negara tersebut sudah terjangkit virus korupsi yang sudah menjalar keseluruh lini kehidupan. Apabila ini dibiarkan tentunya, bukan saja korban ekonomi, melainkan juga mengakibatkan timbulnya ekses sosial yang
berdampak kerusuhan. Lebih dari itu, juga menimbulkan kehancuran moralitas. Apabila
sudah sampai taraf hancurnya moralitas bukan tidak mungkin suatu negara akan sulit bangkit menjadi suatu negara yang makmur. Korupsi bukanlah barang baru, tetapi sudah sejak lama ada sebelum Indonesia merdeka dan menjadi negara yang berdaulat. Oleh karena itu, sejatinya sebagai negara yang sudah berdaulat dan mandiri seharusnya Indonesia bisa mengatasi persoalan korupsi yang semakin hari semakin mengkhawatirkan banyak pihak. Tentunya kekhawatiran tersebut harus dijawab secepat mungkin agar negara Indonesia tidak diambang kehancuran.

Sepengetahuan kami, Formasi Riau serta beberapa LSM dan NGO lainnya mendukung KPK karena dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi murni dari panggilan hati. Karena memang korupsi ini sudah sangat berbahaya bagi pembangunan dan keutuhan NKRI. Bahkan dari hasil dugaan korupsi ada oknum pejabat yang telah dan sedang membangun dinasti politik.

Kami berpikir, anggota DPR dari komisi hukum tersebut miskin pengetahuan tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Karena pencegahan dan pemberantasan korupsi ini merupakan tanggungjawab semua orang sebagaimana yang tertuang dalam kovenan UNCAC serta UU Tipikor.

Oleh karena itu, Muhammad Nurul Huda selaku Direktur Formasi Riau, Selasa (3/9) menyatakan bahwa, pernyataan anggota komisi hukum DPR RI ini sangat melukai hati dan perasaan rakyat yang saat ini lagi bersemangat untuk mencegah dan memberantas korupsi dan menyelamatkan KPK dari capim KPK yang bermasalah, ungkapnya.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar