Oknum Manajemen PT ADEI Plantation Bermain main Dengan Komitmennya
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Masih terkait kelakuan oknum manajemen Divisi III PT ADEI Plantation melaporkan karyawannya, nomor B/385/IX /2016/Reskrim 29 September 2016 atas nama Erianto Tinambunan hingga terjadi PHK sepihak beberapa tahun lalu, ternyata laporan polisi tersebut masih menginap dan belum jelas statusnya hingga kini.
Pemutusan hubungan kerja tersebut telah diputuskan di tingkat PHI Pekanbaru no.60/Pdt.sus-PHI/2017/PN.Pbr, namun setelah hak haknya diterima ternyata oknum manajemen PT. ADEI Plantation tidak memenuhi komitmennya untuk menarik laporan Kepolisian atas pasal 335 ayat 1 KUHP di Polresta Pelalawan.
Dari pantauan gardapos dilapangan melalui Abdul Rahman, SH., MH, Jum'at (30/8) selaku pengacara Erianto Tinambunan diketahui bahwa, pihaknya mengharapkan permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan jalan damai dan meminta pihak kepolisian untuk dapat memfasilitasinya, karena dalam konteks proses PHI sudah incracht.
Tulis Komentar