Daerah

Oknum Manajemen PT ADEI Plantation Bermain main Dengan Komitmennya

Foto.Net

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Masih terkait kelakuan oknum manajemen Divisi III PT ADEI Plantation melaporkan karyawannya, nomor B/385/IX /2016/Reskrim 29 September 2016 atas nama Erianto Tinambunan hingga terjadi PHK sepihak beberapa tahun lalu, ternyata laporan polisi tersebut masih menginap dan belum jelas statusnya hingga kini.

Pemutusan hubungan kerja tersebut telah diputuskan di tingkat PHI Pekanbaru no.60/Pdt.sus-PHI/2017/PN.Pbr, namun setelah hak haknya diterima ternyata oknum manajemen PT. ADEI Plantation tidak memenuhi komitmennya untuk menarik laporan Kepolisian atas pasal 335 ayat 1 KUHP di Polresta Pelalawan.

Dari pantauan gardapos dilapangan melalui Abdul Rahman, SH., MH, Jum'at (30/8) selaku pengacara Erianto Tinambunan diketahui bahwa, pihaknya mengharapkan permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan jalan damai dan meminta pihak kepolisian untuk dapat memfasilitasinya, karena dalam konteks proses PHI sudah incracht.

Selain mempertanyakan mengapa laporan tersebut masih menginap di polres pelalawan, Pihaknya menginginkan nama baik Erianto Tinambunan dapat terpulihkan kembali. Untuk itu pihaknya mengharapkan adanya pertemuan agar oknum rajus ini selaku manajer divisi III PT ADEI Plantation meminta maaf atas laporan yang belum jelas statusnya hingga menyebabkan terjadi PHK terhadap kliennya, ungkap Abdul Rahman, SH.,MH. (GP1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar