Nasional

Pinta KPK Usut Tuntas Fenomena Anggaran Covid-19 Rohul, Himarohu-Riau: Pemda Harus Transparan Terkait Data Anggaran Covid-19 Sesuai Arahan Presiden Jokowi

(Ist)

GARDAPOS.COM, ROKAN HULU - Ketua Umum Himarohu-Riau Wirandi Mustafa menegaskan agar KPK Usut Tuntas Dana COVID-19 di Kabupaten Rokan Hulu.

Selama pandemi COVID-19 Pemkab Rokan Hulu (Rohul-Riau, red) tidak transparan terkait dana covid-19, kami menduga adanya penyimpangan disana, untuk itu kami berharap agar KPK turun tangan untuk mengaudit penggunaan dana covid-19. Demikian keterangan ini disampaikan Wirandi kepada gardapos.com, Senin (30/8/2021) menyikapi fenomena anggaran dimasa pandemi Covid-19 ini.

"Terkait dengan penggunaan anggaran penanganan Covid-19, menurut Pasal 9 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas menyebutkan bahwa badan publik diwajibkan untuk mengumumkan secara berkala laporan keuangannya," Pungkas Wirandi.

Namun demikian, ironisnya hingga saat ini, pemerintah belum menginformasikan secara rinci mengenai laporan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini. Ketertutupan pemerintah daerah mengenai penggunaan anggaran COVID-19 ini tentu saja meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.

Lanjut Wirandi hal ini mengingat, pertama, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Presiden memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kedua, Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 27 menyatakan dengan tegas bahwa segala tindakan dan penggunaan anggaran untuk stabilisasi sistem keuangan pada masa pandemi tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Hal-hal tersebut tentu saja semakin memperbesar kewenangan pemerintah dalam penggunaan anggaran negara, sekaligus juga memperbesar ruang untuk terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.

"Maka dari itu Himarohu-Riau menegaskan agar pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk transparan terkait dana covid-19, pemda juga harus membuka data anggaran Covid-19 sesuai arahan presiden." kata Wirandi.

Sementara untuk mekanismenya, pemerintah pusat dan daerah bisa menggunakan layanan e-government untuk mengumumkan anggaran Covid-19. Dengan demikian, pemerintah diharapkan bisa membuka data anggaran tersebut secara transparan agar tidak adanya penyimpangan dana covid dimasa ekonomi yang sulit ini, tutupnya.[]**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar