Hukrim

Sidang Sorong Tepak di PN Pelalawan Ungkap Fakta Baru: Saksi Akui Tepak Wajib Diserahkan ke Datuk Engku, Sejarah Kerajaan Jadi Sorotan

GARDAPOS.COM, PANGKALAN KERINCI – Persidangan Perkara Nomor 17 di Pengadilan Negeri Pelalawan yang berkaitan dengan sengketa adat Sorong Tepak Kepenghuluan Besar Langgam memasuki babak krusial. Sidang yang digelar Kamis (23/7/2026) menghadirkan tiga saksi dari pihak tergugat, yakni Lelokayo, Nasrullah, dan Sekretaris Camat Langgam, Maitizan.

Dalam persidangan tersebut, menurut kuasa hukum penggugat Samuel Sandi Giardo Purba, S.H., M.H. dan Bangun Risael Ikhsan, S.H., justru muncul sejumlah fakta yang dinilai memperkuat dalil gugatan mengenai mekanisme adat pengangkatan Penghulu Besar Langgam.

Perkara ini diajukan Andi Siswanto, anak kemenakan Buyut Kaji dari Suku Domo Teluk Pangkalan, terhadap Epi Sandra bergelar Datuk Lelokayo, yang dinilai tidak menjalankan kewajiban adat menyerahkan sorong tepak kepada Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Amat sebagai bagian dari prosesi penetapan calon Penghulu Besar Langgam.

Menurut Samuel Sandi Giardo Purba, agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan saksi terakhir dari pihak tergugat. Selanjutnya majelis hakim akan memasuki tahapan kesimpulan sebelum menjatuhkan putusan.

Saksi Akui Sorong Tepak Merupakan Kewajiban Adat

Samuel menjelaskan, salah satu poin penting dalam persidangan adalah pengakuan saksi bahwa penyerahan sorong tepak memang merupakan kewajiban adat.

Menurut keterangan saksi, prosesi tersebut menjadi bentuk pemberitahuan resmi dari anak kemenakan kepada Datuk Engku mengenai sosok yang telah disepakati sebagai Penghulu Besar Langgam berdasarkan alur patut.

"Fakta ini menurut kami justru menguatkan dalil gugatan bahwa mekanisme adat tidak bisa dilewati," ujar Samuel.

Pengangkatan Penghulu Bukan Diputuskan Tiga Suku

Persidangan juga mengungkap struktur adat yang menjadi perhatian majelis hakim.

Berdasarkan keterangan saksi, dalam Kepenghuluan Besar Langgam terdapat tiga suku, yakni:
1.Suku Melayu;
2.Suku Domo Teluk Pangkalan;
3.Suku Domo Semerap Parih.

Namun saksi menerangkan bahwa penentuan Penghulu Besar Langgam bukan diputuskan bersama oleh ketiga suku, melainkan menjadi hak adat Suku Domo Teluk Pangkalan sesuai garis keturunan atau alur patut.

Lebih jauh lagi, saksi menjelaskan bahwa dalam Suku Domo Teluk Pangkalan terdapat lima perut, namun hanya satu jalur keturunan yang memiliki hak melahirkan Penghulu Besar Langgam secara turun-temurun.

Kuasa hukum menilai fakta tersebut semakin memperjelas bahwa proses pengangkatan penghulu memiliki aturan genealogis yang ketat dan tidak dapat diputuskan di luar garis keturunan adat.

Perdebatan Memanas Saat Membahas Eksistensi Kerajaan Pelalawan

Bagian yang paling menyita perhatian persidangan terjadi ketika kuasa hukum mempertanyakan hubungan antara:
-Sultan Pelalawan;
-Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan;
-Datuk Engku Raja Lela Putra;
-para Batin;
-para Penghulu.

Ironisnya, salah seorang saksi yang menjabat sebagai sekretaris camat langgam, Maitizan menyatakan penyangkalan sejarah, bahwa masing-masing berdiri sendiri dan tidak memiliki keterkaitan kelembagaan.

Pernyataan penyangkalan terhadap sejarah tombo, silsilah kerajaan pelalawan tersebut langsung diperdebatkan oleh kuasa hukum penggugat.

Samuel kemudian menunjukkan bukti berupa literatur sejarah Kerajaan Pelalawan yang menurutnya menjelaskan bahwa Sultan, Wazir Tengku Besar, para Batin, dan para Penghulu merupakan bagian dari satu sistem pemerintahan adat Kerajaan Pelalawan.

Menurut Samuel, jawaban saksi yang menyebut hubungan tersebut hanya berlaku sebelum kemerdekaan dinilai tidak didukung penjelasan sejarah yang utuh.

Majelis hakim bahkan mengingatkan saksi agar hanya menerangkan hal-hal yang benar-benar diketahui.

Pemberhentian Nasrullah Disebut Memiliki Dasar Administrasi Adat

Dalam sidang juga kembali dibahas mengenai dasar pemberhentian Nasrullah sebagai Penghulu Besar Langgam.

Bangun Risael Ikhsan menjelaskan pihaknya telah menyerahkan bukti berupa:
-surat keberatan anak kemenakan;
-tiga kali surat pemanggilan oleh Datuk Engku Raja Lela Putra;
-dokumen yang menurutnya menunjukkan pemanggilan tersebut tidak pernah direspons.

Menurutnya, dari rangkaian dokumen itu kemudian lahir keputusan pemberhentian.

"Yang kami lihat di persidangan, dasar administrasi adat itu ada. Apakah cukup atau tidak secara hukum, tentu menjadi kewenangan majelis hakim menilainya," ujarnya.

Dari sudut pandang hukum, perkara ini tidak hanya berbicara mengenai siapa yang berhak menjadi Penghulu Besar Langgam.

Perkara ini juga menguji bagaimana pengadilan memandang keberadaan masyarakat hukum adat sebagaimana diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yakni sepanjang masih hidup, berkembang, dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sidang Perkara Nomor 17 menunjukkan bahwa sengketa Sorong Tepak bukan sekadar perselisihan internal mengenai pergantian Penghulu Besar Langgam. Persidangan telah berkembang menjadi ruang pembuktian mengenai mekanisme suksesi adat, legitimasi kewenangan Datuk Engku Raja Lela Putra sebagai Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan, serta eksistensi sistem pemerintahan adat Kerajaan Pelalawan dalam konteks hukum nasional.

Karena perkara masih dalam proses persidangan dan belum diputus, seluruh dalil para pihak serta keterangan saksi tetap akan dinilai oleh Majelis Hakim berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum diambil putusan yang berkekuatan hukum.

 

(sep)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar