Empat lokasi menjadi sasaran pengecekan, yakni SPBU 14.284.633 Jalan Lintas Timur KM 70 Pangkalan Kerinci, area parkir belakang Ramayana Pangkalan Kerinci, bengkel mobil di Jalan Koridor PT RAPP KM 3, serta bekas bengkel di Jalan Koridor PT RAPP KM 8.
Di lokasi, petugas juga berkoordinasi dengan pengelola SPBU, pengelola area parkir, serta pemilik bengkel guna memperoleh informasi dan memastikan kebenaran dugaan yang beredar.
Antrian Solar Dipicu Keterlambatan Distribusi
Hasil pemeriksaan menunjukkan antrean kendaraan di SPBU KM 70 bukan disebabkan praktik penimbunan ataupun aktivitas pelangsiran BBM subsidi.
Petugas menemukan antrean terjadi karena distribusi BBM jenis Bio Solar mengalami keterlambatan. Kendaraan telah mengantre sejak pukul 09.00 WIB, sedangkan pasokan Bio Solar baru tiba sekitar pukul 11.45 WIB.
Mayoritas kendaraan yang mengantre merupakan mobil angkutan lintas dan kendaraan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan tidak ditemukan penjualan BBM subsidi kepada pelangsir maupun pengisian menggunakan jeriken yang melanggar ketentuan.
Seluruh Lokasi yang Diinformasikan Nihil Temuan
Tim Satreskrim juga menindaklanjuti informasi mengenai dugaan gudang penimbunan BBM subsidi.
Namun hasil pengecekan menunjukkan:
-Area belakang Gedung Ramayana hanya digunakan sebagai parkir bus karyawan PT RAPP serta pondok sopir.
-Bengkel di KM 3 milik Doyok hanya berfungsi sebagai pool dan bengkel truk tanpa ditemukan penyimpanan BBM.
-Bangunan bekas bengkel di KM 8 sudah kosong dan tidak lagi beroperasi, sehingga tidak ditemukan aktivitas maupun stok BBM subsidi.
Dengan demikian, seluruh lokasi yang diperiksa dinyatakan nihil dari dugaan penimbunan BBM bersubsidi.
Polres: Setiap Informasi Akan Ditindaklanjuti
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos menegaskan Polres Pelalawan berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat maupun media.
"Polres Pelalawan akan terus menindaklanjuti setiap informasi terkait penyimpangan BBM bersubsidi. Kami memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan ataupun penyalahgunaan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kegiatan pengecekan berakhir dalam keadaan aman dan kondusif.
Dari perspektif penegakan hukum, langkah cepat Satreskrim menunjukkan penerapan respons cepat terhadap informasi masyarakat (quick response policing). Meskipun hasil pemeriksaan belum menemukan unsur pidana, verifikasi lapangan penting dilakukan untuk memastikan tidak berkembang praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Dari sisi intelijen kepolisian, kegiatan ini merupakan bagian dari deteksi dini dan pencegahan (preventive intelligence) terhadap potensi kejahatan distribusi energi. Informasi awal yang beredar harus diuji melalui pengumpulan data lapangan, klarifikasi kepada pihak terkait, serta observasi langsung sebelum dapat disimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Apabila di kemudian hari ditemukan praktik penimbunan, pelangsiran, pengangkutan, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan, pelaku dapat dijerat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, disertai ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Hasil pengecekan kali ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum. Setiap informasi yang disampaikan publik tetap perlu diverifikasi secara profesional agar penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar dugaan atau opini.
Tulis Komentar