Sengketa Gelar Adat Langgam Jangan Salah Alamat, LAMR Bukan Penentu Suksesi Adat Kerajaan Pelalawan

Jumat, 17 Juli 2026

(Foto Ilustrasi.net).

Oleh: Redaksi

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Polemik pengakuan gelar Datuk Engku Raja Lela Putra di Kepenghuluan Besar Kampung Langgam kembali mencuat ke ruang publik. Namun di balik tuntutan sejumlah pihak kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan, muncul pertanyaan mendasar: apakah lembaga yang dituju memang memiliki kewenangan menetapkan atau membatalkan gelar adat yang berasal dari struktur adat Kerajaan Pelalawan?

Dalam tradisi hukum adat Melayu, persoalan suksesi, penobatan, pencabutan, maupun legitimasi gelar adat bukan semata-mata persoalan organisasi kemasyarakatan, melainkan merupakan kewenangan lembaga adat yang secara historis menjadi pewaris sistem adat dan institusi kerajaan.

Karena itu, apabila sengketa menyangkut gelar adat yang berasal dari struktur Kerajaan Pelalawan atau Kepenghuluan Besar Kampung Langgam, penyelesaiannya semestinya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme musyawarah para pemangku adat yang memiliki legitimasi berdasarkan tambo, silsilah, dan ketentuan adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Mengalihkan penyelesaian langsung kepada LAMR tanpa memperjelas batas kewenangannya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. LAMR memiliki peran penting dalam pelestarian dan pembinaan adat Melayu, tetapi kewenangan terhadap suksesi atau legitimasi gelar adat tertentu harus dilihat berdasarkan struktur hukum adat yang berlaku pada komunitas adat yang bersangkutan.

Dalam falsafah Melayu dikenal prinsip: "Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah; adat dipakai pada tempatnya, hukum ditegakkan pada jalurnya."

Makna falsafah tersebut menegaskan bahwa setiap persoalan memiliki ruang penyelesaian sesuai kewenangannya. Sengketa adat hendaknya diselesaikan melalui forum adat yang berwenang, sedangkan persoalan hukum positif diselesaikan melalui mekanisme negara apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Penyelesaian melalui musyawarah adat juga merupakan jalan yang paling sesuai dengan nilai-nilai Melayu, yang mengedepankan mufakat, penghormatan terhadap sejarah, dan pemeliharaan marwah bersama.

Para pihak yang berselisih diharapkan menahan diri dari pernyataan yang dapat memperuncing konflik dan membuka ruang dialog yang melibatkan seluruh unsur yang memiliki legitimasi adat. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan tidak hanya diterima secara administratif, tetapi juga memperoleh pengakuan secara adat dan sosial.