Hukrim

Pelantikan PAW Kades Baru Tetap Berjalan, Praktisi Hukum Rusdinur Angkat Bicara

Praktisi Hukum, Rusdinur, SH.,MH (foto istimewa).

GARDAPOS.COM, KAMPAR - Polemik dalam proses pelantikan kepala desa antar waktu desa baru, kecamatan siak hulu, mendapat atensi praktisi hukum, Rusdinur SH MH, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, polemik ini dapat diatasi dengan melakukan klarifikasi dan penelusuran data, serta memastikan bahwa proses pelantikan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Baru, Kecamatan Siak Hulu dengan sisa masa bakti 2025-2030 melalui hasil musyawarah khusus desa dan mufakat yang tertuang didalam Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa tertuang di Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 dalam pasal 34 tentang Pengesahan dan Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Desa terpilih, sebagai berikut;

1. Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima laporan dari BPD dan usulan pengesahan calon kepala desa terpilih.

(2) Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Calon terpilih yang disahkan sebagai kepala desa pada saat pelantikan diberikan petikan atau salinan keputusan bupati tentang pengesahannya sebagai kepala desa.

Penjelasannya, menurut Rusdinur, bahwa tentunya untuk proses pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa  biasa tetap berjalan sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku supaya roda pemerintahan tetap berjalan.

Lanjut Rusdinur menambahkan secara aturan hukum, apabila adanya gugatan tidak otomatis menghentikan proses administrasi pelantikan maka selama belum ada putusan hukum yang inkrah (tetap) atau perintah penundaan dari pengadilan, calon terpilih tetap dilantik.

Apabila, jika di kemudian hari gugatan dikabulkan oleh pengadilan, maka SK pelantikan dapat dibatalkan atau disesuaikan dengan putusan hukum yang berlaku, ungkap Praktisi hukum Rusdinur.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar