Daerah

Advokat Rusdinur & Partner: Demi Tegaknya Hukum dan Keadilan Segera Bebaskan Klien Kami dan Pulihkan Nama Baiknya

Advokat Rusdinur, S.H,.M.H.

GARDAPOS.COM, KEPRI (BATAM) - Persidangan saudara Aman di pengadilan negeri batam telah memasuki proses akhir, penasehat hukum telah memberikan pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis pada hari kamis, 16 Desember 2025 menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri batam dengan tuntutan tunggal pasal 263 ayat (2).

Namun, penasehat hukum membantah semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum setelah fakta fakta yang terungkap di persidangan.

Advokat Rusdinur, kuasa hukum Aman menyampaikan kepada awak media, Jumat (19/12/2025), bahwa unsur pokok atau inti delik dari pasal 263 ayat (2) yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum nyata-nyata sangat berbeda dengan fakta yang terungkap dipersidangan, maka ketentuan Pasal 263 ayat (2) tidak dapat dibuktikan terhadap terdakwa dalam perkara ini.

Dimana berdasarkan fakta- fakta persidangan yang terdiri dari keterangan saksi korban Tuti dan keterangan saksi Junianto berbeda dengan keterangan saksi lainnya yaitu saksi Tommy Kevin dan saksi Arpandi Karjono yang menguatkan keterangan terdakwa, maka perkara ini lebih menguntungkan posisi terdakwa apalagi dalam tuntutannnya Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak memasukkan keterangan 2 (dua) orang saksi ini dalam surat tuntutannya.

Dan ahli hukum pidana yang dihadirkan terdakwa dalam persidangan ini yaitu DR. Erdianto, S.H.,M.H menguraikan, bahwa untuk memenuhi unsur delik pasal 263 ayat (2), maka pelaku harus terlebih dahulu mengetahui bahwa surat yang dipergunakan tersebut adalah benar-benar surat palsu, baik itu karena pembuatnya sendiri atau karena menerimanya dari orang lain. Apabila terdakwa tidak mengetahui bahwa surat yang dipergunakan tersebut adalah palsu, maka terdakwa tidak dapat dituntut secara pidana, dan terdakwa memungkinkan untuk dibebaskan dari tuduhan menggunakan surat palsu.

Rusdinur berharap demi tegaknya hukum dan keadilan bagi terdakwa, kami mohon kepada Majelis Hakim memutus perkara ini dapat membebaskan Aman yang faktanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

Kemudian dalam Nota Pembelaan ini dengan mengutip 'adagium' hukum yang selalu kita dengar bersama, walau tidak pernah diterapkan secara konsisten, yaitu asas 'In dubio proreo' dan pasal 183 KUHAP yaitu ”lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.

Dimana untuk dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Juga, memerintahkan kepada jaksa penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara seketika setelah putusan, ungkap Advokat Rusdinur.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar